Cabuli Gadis Dibawah Umur Pemuda Asal Batam Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Seorang laki-laki pengangguran, AG (30) asal Kampung Tiban RT001/RW001, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang Kota Batam, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.

Kepada Matafakta.com, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Sutrisno mengungkapkan, aksi pencabulan terhadap anak gadis berusia 6 tahun itu dilakukannya disebuah warung tepatnya di Kampung Selang Cau Kavling RT004/RW013, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Diwarung itu, pelaku melihat korban sedang asik bermain bersama teman-teman sebayanya. Entah apa yang merasuki pikiran pelaku, sehingga kemudian memanggil korban dengan mengiming -imingi akan dibelikan makanan ringan sejenis snack ciki kepada korban,” kata Sutrisno.

Korban yang masih belia itu, sambung Sutrisno, terbujuk dengan omongan pelaku yang langsung mendekati dan memangku korban. Melihat korban hanya diam aksi bejat pelaku semakin nekat dengan memasukan jari telunjuk tersangka kedalam kemaluan korban.

“Usai melakukan aksinya itu, pelaku langsung menurunkan korban dari pangkuannya untuk kemudian menyuruhnya kembali bermain bersama teman–temannya. Aksi tak senonoh pelaku diketahui saat orang tua korban mendapat cerita dari anaknya,” jelas Sutrisno.

Kemudian lanjut Sutrisno, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Cikarang Barat yang kemudian langsung mengamankan pelaku. Pelaku kesehariannya, merupakan pengangguran dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23

Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Tubis)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB