Cabuli Gadis Dibawah Umur Pemuda Asal Batam Diamankan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Seorang laki-laki pengangguran, AG (30) asal Kampung Tiban RT001/RW001, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang Kota Batam, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.

Kepada Matafakta.com, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Sutrisno mengungkapkan, aksi pencabulan terhadap anak gadis berusia 6 tahun itu dilakukannya disebuah warung tepatnya di Kampung Selang Cau Kavling RT004/RW013, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Diwarung itu, pelaku melihat korban sedang asik bermain bersama teman-teman sebayanya. Entah apa yang merasuki pikiran pelaku, sehingga kemudian memanggil korban dengan mengiming -imingi akan dibelikan makanan ringan sejenis snack ciki kepada korban,” kata Sutrisno.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang masih belia itu, sambung Sutrisno, terbujuk dengan omongan pelaku yang langsung mendekati dan memangku korban. Melihat korban hanya diam aksi bejat pelaku semakin nekat dengan memasukan jari telunjuk tersangka kedalam kemaluan korban.

“Usai melakukan aksinya itu, pelaku langsung menurunkan korban dari pangkuannya untuk kemudian menyuruhnya kembali bermain bersama teman–temannya. Aksi tak senonoh pelaku diketahui saat orang tua korban mendapat cerita dari anaknya,” jelas Sutrisno.

Kemudian lanjut Sutrisno, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Cikarang Barat yang kemudian langsung mengamankan pelaku. Pelaku kesehariannya, merupakan pengangguran dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23

Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Tubis)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB