Wajib Masker, Wakapolri, TNI dan Satpol PP Sidak Stasiun Tanah Abang

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2020 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidak Stasiun Tanah Abang

Sidak Stasiun Tanah Abang

BERITA JAKARTA – Polri, TNI bersama Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan akan menggelar operasi yustisi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. Operasi gabungan disejumlah titik akan memberikan teguran hingga sanksi bagi masyarakat yang masih bandel tidak mau pakai masker.

Hal tersebut dikatakan Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono, ketika melakukan inspeksi mendadak di Kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).

Dilokasi, Wakapolri didampingi Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana juga membagikan masker bagi sejumlah penumpang dan masyarakat yang sedang melintas.

“Salah satu kegiatan kami ya nanti untuk operasi yustisi dengan sasaran yang tidak pakai masker. Salah satu langkah yang kita lakukan adalah membuat penegak-penegak disiplin di internal atau penegak disiplin berbasis komunitas,” ujar Gatot.

Penegakan disiplin berbasis komunitas ini, kata Gatot, merupakan tim gabungan ditempatkan di lokasi rawan penyebaran Covid-19, seperti di Pasar, perkantoran, hingga ditempat keramaian.

“Nanti siang pak Kapolda sama-sama Pangdam Jaya akan melaunching yang namanya penegak disiplin berbasis komunitas di pasar,” kata Gatot.

Ia mengharapkan nantinya penegakan disiplin berbasis komunitas tersebut ada di semua perkantoran. Pasalnya, klaster yang memang rawan terhadap penyebaran Covid-19 ada di perkantoran. Karena itu tim penegak disiplin ini nantinya tiap 24 jam ada di lokasi.

“Kalau kita mengadakan penegak disiplin Polri TNI dan satpol PP yang bergerak, ya mungkin ketika tim ini datang tertib tapi setelah itu berubah lagi. Tapi kalau seperti di sini (Stasiun Tanah Abang) dengan tim yang ada 24 jam bisa terus menertibkan, tidak perlu dilakukan operasi,” ujarnya.

Dikatakan, pada tahap awal operasi yustisi dilakukan tim gabungan dengan cara simpatik selama satu minggu dengan memberikan masker untuk mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga kesehatan.

Kemudian, sambung Gatot, minggu berikutnya, langsung melakukan penegakan hukum. Gatot menjelaskan, sanksi yang diberikan tetap mengedepankan langkah yang persuasif dan humanis.

Ditambahkan Gatot, ini merupakan operasi pendisiplinan kepada masyarakat. Sehingga masker ini menjadi satu lifestyle, gaya hidup dan bisa memutus penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kenapa kami lakukan ini karena kesadaran itu muncul bukan karena ada petugas, tapi kesadaran itu muncul kami harapkan dari komunitas-komunitas itu sendiri, jadi bisa mencontoh di stasiun tanah abang ini, semua wajib pakai masker dan menjalankan penegakan disiplin,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB