Polsek Panongan Sikat Germo Prostitusi Online di Apartemen

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Manongan

Polsek Manongan

BERITA JAKARTA – Bisnis prostitusi online tidak pernah berhenti walaupun pelakunya sudah banyak yang ditangkap Polisi. Salah satunya, bisnis prostitusi online yang berada di Apartemen Eco Home Tower di Kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, dibongkar anggota Polsek Panongan.

Berdasarkan penyelidikan, prostitusi online tersebut diketahui dikendalikan oleh seorang pria berinisial AP yang telah dua bulan menjalankan bisnis haram tersebut.

Kapolsek Panongan, AKP Rohmad Supriyanto mengatakan, dalam melancarkan bisnis prostusi tersebut, pelaku AP menyediakan 8 orang wanita muda dengan mematok tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.

“Tarif Rp500 ribu itu untuk satu kali melayani tamu dan juga layanan tempat atau kamar sudah disediakan oleh AP,” ujar Rohmad kepada Beritaekspres.com, Kamis (10/92020).

Rohmad menambahkan, dalam pengerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti satu boks kondom berbagai merek uang tunai diduga bekas hasil prostitusi, percakapan transaksi seks online melalui telepon selular.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

“Dan didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi WhatsApp milik AP yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan pekerja seks komersil,” ungkapnya.

Setiap sekali berkencan, lanjut Rohmad, para PSK tersebut hanya mendapat sekitar Rp300 ribu, karena harus dipotong biaya sewa kamar.

“AP mendapat keuntungan Rp200 ribu dari setiap sekali transaksi dan sisanya dibagi kepada PSK.  Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara selama 2 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 03:23 WIB

Meski Kalah, Warga RT01 Perum VGH Kebalen Apresiasi Timnas Indonesia U-23

Senin, 29 April 2024 - 11:50 WIB

Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Sambut Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:58 WIB

Dani Ramdhan Optimis Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Tingkat Jabar

Senin, 29 April 2024 - 09:36 WIB

Dukung Garuda Muda, Warga 01 Manunggal Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Sabtu, 27 April 2024 - 16:27 WIB

Ini Kata Ketua PPPSRS Terpilih Grand Center Point Apartemen Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 14:47 WIB

Ardy Junaidi Terpilih Jadi Ketua PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 13:42 WIB

Penghuni Kecewa Dengan Sikap Panitia PPPSRS Apartemen Center Point Bekasi

Sabtu, 27 April 2024 - 11:56 WIB

Pengukuhan PPPSRS Apartemen Grand Center Poin Bekasi Nyaris Ricuh

Berita Terbaru