Dalam 2 Hari, Polda Jateng Berhasil Amankan 9,1 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sekaligus meringkus tersangkanya.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi menyampaikan, berdasarkan informasi dari Ka Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, telah diamankan seseorang yang diduga pelaku peredaran gelap narkotika di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang.

“Atas informasi tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng beserta anggota melakukan penangkapan terhadap CG di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang, Senin 24 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB,” ungkap Kapolda, Kamis (10/9/2020).

Disampaikannya, saat dilakukan penangkapan CG, didapati barang bukti berupa 1 paket sabu 101,3 gram. Setelah dikembangkan pada Selasa 25 Agustus 2020 pukul 01.00 WIB, Polda Jateng berhasil menangkap tersangka lain berinisial A dengan barang bukti 8 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai Rp3 juta, timbangan digital, alat press dan koper.

“Dalam 2 hari sebanyak 9,1 kilogram lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Dijelaskan, CG mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil disebuah hotel Kota Semarang sebanyak 2 paket sabu masing – masing 100 gram, 1 paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara.

Sedangkan 1 paket sabu lainnya akan diletakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang, namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.

Kini tersangka bersama barang bukti 1 paket sabu berat brutto 101,3 gram diamankan jajaran Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Sementara itu, tersangka CG diancam dengan Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling lama 20 Tahun. (Nining)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB