Soal Pesta Gay, Fahira Idris: Masyarakat Diminta Berperan Ikut Awasi

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2020 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI DKI Jakarta: Fahira Idris

Anggota DPD RI DKI Jakarta: Fahira Idris

BERITA JAKARTA – Anggota DPD RI DKI Jakarta, Fahira Idris, meminta masyarakat ikut serta berpartisipasi mencegah pesta gay yang kembali terjadi di Ibu Kota.

Sebanyak, 56 laki – laki tengah asik melakukan pesta seks sesama jenis, digerbek Polda Metro Jaya (PMJ) di Apartemen The Kuningan Suites, Jakarta Selatan.

Dalam penggerbekan itu, 9 penyelenggara pesta seks sesama jenis tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara puluhan peserta lainnya menjadi saksi.

“Warga jangan ragu melapor kepada polisi jika merasa atau melihat ada aktivitas yang mencurigakan dilingkungannya masing-masing,” ujar Fahira melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2020).

Menurut Fahira, partisipasi masyarakat dalam mencegah pesta seks seperti itu sangat penting. Sebab, meskipun para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tak pernah kapok dan kerap menggelar acara serupa.

“Oleh karena itu, laporan warga akan sangat membantu polisi dalam melakukan penegakan hukum,” tandas Fahira.

Seperti diketahui, pesta gay yang diadakan pada 29 Agustus 2020 akhirnya bubar setelah penyidik ​​Polda Metro Jaya menggerebek tempat tersebut. Polisi menciduk 56 orang laki-laki berusia antara 20-40 tahun.

Saat ini, polisi telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka yakni, Ramzi atau TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks sesama jenis tersebut.

Mereka menggelar pesta seks dengan tema ‘Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan’ dan para peserta wajib diberi kode masker merah putih.

Mereka yang mengikuti pesta itu telah tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak tahun 2018.

Atas perbuatannya, ke-9 tersangka penyelenggara pesta gay dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (Yon)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB