DPP GWI Desak Polres Brebes Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2020 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Investigasi DPP GWI: Agus Budiono

Ketua Investigasi DPP GWI: Agus Budiono

BERITA BEKASI – Ketua Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Agus Budiono, turut mengecam aksi kekerasan yang menimpa dua wartawan yang tengah meliput yang dilakukan sekelompok pendukung Kepala Desa (Kades) Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (2/9/2020) kemarin.

Dikatakan Agus, kedua korban wartawan yakni, Eko Fidiyanto dari media cetak harian Radar Tegal dan Agus Supramono dari Semarang TV yang mengalami luka serius dibagian kepala dan pelipis sebelah kiri, dalam menjalankan tugasnya sebagai pewarta dilindungi Undang-Undang (UU) Pers No. 40 Tahun 1999.

“Pasal 8 UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Untuk itu, pihaknya mendesak Polres Brebes, segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku penganiayaan,” tegas Agus kepada Matafakta.com, Jumat (4/9/2020).

Menurut Agus, tidak ada alasan bagi pihak kepolisian di Brebes mengatakan sulit untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang hampir berjumlah 20 orang yang melakukan pengeniayaan atau aksi kekerasan terhadap kedua wartawan yang menjadi korban tersebut.

“Kejadiannya kan di Balai Desa Cimohong. Dan ketika peristiwa itu terjadi, disana juga ada Babinsa serta Anggota Unit Intel Kodim Brebes juga warga atau masyarakat lainnya. Jadi, ngak sulit kalo pihak Polres Brebes mau melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” jelas Agus.

Kita berharap, sambung Agus, semua pihak dapat menghormati kerja wartawan dan memastikan keselamatan para wartawan selama berada dilapangan. Bagi para pelaku kekerasan terhadap wartawan bisa dijerat dengan pasal pidana yang merujuk pada KUHP serta Pasal 18 UU Pers UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Kalau merujuk Pasal 170 KUHP ancaman pidananya 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara, untuk Pasal 18 UU Persnya ancamannya 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Jika para pelaku tidak ditangkap, nantinya wartawan akan mudah diperlakukan semena-mena oleh siapapun ketika sedang melakukan tugasnya,” pungkas Agus. (Edo)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB