Polres Jakbar, Bekuk Satu Keluarga Simpan Narkoba Jenis Ganja

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2020 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Tersangka

Para Tersangka

BERITA JAKARTA – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk tersangka berinisial MT (49), AM (31), MRW (19) dan satu anak di bawah umur BNW (17), pemilik narkotika jenis daun ganja yang melakukan perlawanan terhadap anggota polisi dengan menggunakan stik baseball.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka merupakan 1 keluarga yang melawan petugas saat dilakukan penangkapan dirumahnya di Kawasan Perumahan Serenia Hills Blok V 82 Jalan Karang Tengah Raya Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020) lalu.

“Para pelaku melakukan perlawanan kepada para petugas dari kepolisian dengan ancaman kekerasan, dengan cara memukul dan menghalang-halangi petugas melakukan tindakan kepolisian,” ujar Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).

Kronologinya, sambung Yusri, pada saat anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, melakukan penangkapan dirumah tersangka, anggota mendapatkan perlawanan dari MT, AM, MRW, BNW dengan cara memberikan ancaman kepada petugas.

“Tersangka MT memukul korban dengan menggunakan stik baseball dan tersangka BNW melemparkan botol untuk menghalang-halangi tindakan petugas Kepolisian. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami lebam di kepala,” kata Yusri.

Para Tersangka dikenakan dengan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, awalnya anggota Unit I Narkoba dibawah pimpinan AKP Arif Purnama Oktora mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemilik narkoba di Kawasan Lebak Bulus Jaksel.

“Mendapatkan info tersebut petugas kami langsung datang ke rumah pelaku, menunjukan identitas sebagai anggota dan didampingi Sekurity Perumahan sebagaimana etika masuk keperumahan,” ujar Audie Latuheru.

Sesampai di depan rumah pelaku, anggota kemudian mengetuk pintu rumah pelaku secara sopan. Ketika pelaku buka pintu, AM kaget yang datang adalah anggota polisi dan ia lari ke lantai atas rumahnya.

“Sebagai anggota yang sedang mencari pelaku kejahatan narkoba, tentu saja melakukan tindakan, termasuk ikut mengejar pelaku ke atas rumahnya,” terangnya.

Namun, MT justru membela anaknya dengan menuduh anggota Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebagai polisi gadungan. Padahal, anggotanya sudah menunjukan surat penangkapan dan juga sudah sesuai dengan SOP.

“Kemudian MT melakukan penganiayaan kepada anggota narkoba Bripka Naldi dengan stick Baseball, hingga mengalami memar dibagian kepala,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB