BERITA JAKARTA – Ujian Profesi Advokat disenggarakan secara serentak diseluruh Indonesia oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) di Sekretariat DPP APSI di Komplek Perkantoran Ciputat Indah Permai, Blok C, Pisangan Timur, Ciputat Tangerang Selatan, Sabtu (29/08/2020).
Kepada Matafakta.com, Wakil Ketua Umum Bidang Humas APSI, Yayat Surya Purnadi mengatakan, bahwa ujian profesi advokat diadakan diseluruh Dewan Pengurus Wilayah masing-masing Provinsi yang ada di Indonesia.
“Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia dibawah kepemimpinan Dr. Sutrisno. Sebelumnya, Minggu lalu selesai melaksanakan kegiatan Pendidikan Profesi Advokat selama 12 hari. Hasil pendidikan 12 hari itulah yang diuji pada hari ini,” kata Yayat, Minggu (30/8/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Yayat menjelaskan, bahwa APSI didirikan 17 tahun lalu, tepatnya tahun 2002 yang adalah salah satu dari 8 Organisasi Advokat yang membuat Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2003 tentang Advokat
“APSI dalam usianya yang ke-17 tahun telah melahirkan advokat – advokat yang professional. APSI, selain pendidikan dan uji kompetensi advokat, APSI juga ada program,” jelasnya.
Yayat menjelaskan program APSI diantaranya, Pendidikan dan Pelatihan Advokat, Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat (Berdasarkan SK Mahkamah Agung Republik Indonesia), Pendidikan dan pelatihan Advokat – Ekonomi Syari’ah, Pendidikan Para Legal, Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Manajemen Halal dan Pusat Mediasi dan Bantuan Hukum.
“APSI selain mengurusi perkara juga telah mendirikan Yayasan Badan Wakaf dan Amal Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia yang dalam struktur pengurusan Pembinanya adalah, H. Muhammad Rawi yang merupakan Pengusaha dan Tokoh Muslim yang juga masuk dalam struktur di Dewan Kehormatan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia,” ujar Yayat Advokat yang cukup dekat dengan awak media ini.
Ditambahkan Yayat, Yayasan Badan Wakaf dan Amal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia akan membantu menyalurkan wakaf, infaq dan Sadaqah untuk pembangunan Masjid, membiayai sertifikat tanah wakaf husus Masjid yang belum dibuat sertifikat wakafnya.
“Kemudian memberikan bantuan pada anak anak yang putus sekolah khususnya yatim piatu dan memberikan bantuan hukum gratis pada masyarakat yang tidak mampu melalui Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia diseluruh Indonesia,” pungkasnya. (Dewi)