Kuasa Hukum: Bukopin, Jangan Tunda Lagi Pembayaran Dana Nasabah

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Naldi N Haroen, SH

Naldi N Haroen, SH

BERITA JAKARTA – Masuknya saham Kokmin Bank sebesar 67 persen ke PT. Bank Bukopin disambut baik nasabahnya. Dengan masuknya saham mayoritas dari Bank asal Korea itu diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan keuangan yang dihadapi para nasabah.

Diketahui, nasabah Bank Bukopin dalam empat bulan terakhir mengalami kesulitan saat menarik dananya dalam jumlah besar. Bahkan, disejumlah daerah penarikan dana nasabah Bank Bukopin dibatasi jumlahnya.

“Kami senang dengan masuknya saham dari Kokmin Bank ke Bank Bukopin. Itu artinya, fianansial Bank Bukopin sudah kembali normal,” kata kuasa hukum nasabah Bank Bukopin, Naldi N Haroen, SH kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Naldi mengemukakan, dengan masuknya saham tersebut Bank Bukopin harus bisa menyelesaikan pencairan dana nasabahnya yang sudah tertunda sejak empat bulan terakhir.

“Saat ini kan sudah ada suntikan dana segar dari Kokmin Bank. Seharusnya Bank Bukopin segera menyelesaikan pembayaran pencairan dana nasabah. Jadi jangan tunda lagi pembayaran dana klien kami,” jelas Naldi.

Naldi menegaskan, jika Bank Bukopin tidak segera membayarkan dana kliennya pihaknya tidak segan-segan melakukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga. Kami akan segera mengajukan dan mendaftarkan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga atas Bank Bukopin itu secepatnya.

“Gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kita tempuh sebagai upaya hukum terakhir jika tidak ada itikad baik dari Bank Bukopin. Kami masih berharap ada itikad baik dari Bank Bukopin karena adanya saham baru dari Kokmin Bank tersebut,” pungkas Naldi. (Stave)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB