Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pengeniayaan Jhon Kei Cs ke Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jhon Kei

Jhon Kei

BERITA JAKARTA – Jajaran Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, melakukan pelimpahan tahap kedua berkas perkara kasus penganiayaan dan pengrusakan terhadap Nus Kei Cs dengan tersangka Jhon Kei Cs.

“Hari ini, kami menyerahkan perkara John Kei dan anak buahnya dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Administrasi sudah selesai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/8/2020).

Dikatakan, dengan pelimpahan tahap dua berkas tersebut, John Kei bersama anak buahnya akan ditahan di rumah tahanan sebagai tahanan Kejaksaan.

Selain menyerahkan tersangka, Polda Metro Jaya juga menyerahkan barang bukti ke pihak Kejaksaan di antaranya senjata tajam, senjata api, handphone dan barang bukti lainnya saat terjadi penganiayaan di Kawasan Cengkareng dan Bekasi.

“Totalnya ada 39 orang terkait perusakan rumah Nus Kei di Kawasan Green Lake City, Tangerang dan penganiayaan di Kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, salah satu anak buah Nui Kei tewas dibacok,” jelasnya.

Kelompok Jhon Kei Cs, dijerat dengan pasal berlapis diantaranya, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat,  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.

“Dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama  20 tahun dan atau pidana mati,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB