Jelang Pilkada Serentak 2020, Bidhumas Polda Jateng Gelar FGD 

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2020 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP. R. Fidel Purna Timoranto

AKBP. R. Fidel Purna Timoranto

BERITA SEMARANG – Menjelang Pilkada 2020 di 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, Bidhumas Polda Jawa Tengah mengadakan Focus Grup Discussion (FGD) di Ballroom Hotel The Wujil Resort and Conventions, Kecamatan Bergas, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020).

Kegiatan FGD yang bertema Meningkatkan Peran Media massa dalam mendukung Tugas Polri Guna Terwujudnya Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dan damai di tengah situasi Pandemi Covid-19 tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan ketat.

Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng, AKBP. R. Fidel Purna Timoranto menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka kesiapan jajaran Bidhumas Polda Jateng dan Kapolres jajaran Polda Jateng dalam melaksanakan pengamanan Pilkada Serentak pada Desember mendatang.

“Ada 21 Kapolres hadir disini untuk melakukan diskusi bagaimana kita harus menyelenggarakan pengelolaan media baik online maupun cetak dalam menghadapi Pilkada Serentak,” ujarnya.

Menurutnya, Polda Jawa Tengah, media dan pemilih harus siap menyikapi perkembangan situasi kedepan terkait Pilkada, serta bagaimana menyikapi media masa dan berita hoaks yang terkait Pilkada harus dikelola.

Fidel menghimbau kepada masyarakat untuk memahami berita yang dapat dipercaya, dan berita hoaks atau bohong.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, potensi yang paling penting dalam Pilkada di Jawa Tengah adalah terkait dengan berita-berita yang negatif seperti black campaign atau kampanye hitam yang terdapat di media online maupun media cetak.

“Hal ini dapat berpengaruh pada masyarakat dan mengakibatan munculnya gangguan Kamtibamas,” kata Iskandar.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tidak terhasut dengan berita bohong, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

Disebutkan bahwa saksi bagi media sosial atau masyarakat yang menyebarkan berita bohong secara tertulis dan secara etika akan diberi peringatan oleh Dewan Pers dan dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. (Nining)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB