Simpan Sabu, Tukang Parkir Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng 

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Seorang tukang parkir berinisial YIR (22) di Sukoharjo diciduk Ditresnarkoba Polda Jateng, lantaran kedapatan menyimpan narkotika, Selasa (18/8/2020).

Saat gelar perkara dilobi Ditresnarkoba Polda Jateng, YIR mengaku, mendapatkan sabu dengan cara memesan dari COY pada, Senin 29 Juni 2020 lalu melalui JNE.

Tersangka YIR pun langsung menyimpan sabu tersebut di pagar seng samping rumah tersangka di Genduren RT02/RW03, Kelurahan Gonilan, Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo.

Dari tangan tersangka YIR, Polisi menyita 1 paket besar berisi sabu, 6 paket sabu dalam plastik klip trasnparan, 1 pipet kaca dan sedotan plastik warna hitam, 1 buah bong dan 1 buah handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Sementara Dirresnarkona Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menyampaikan, dari Januari hingga bulan Agustus 2020 ada 1.210 kasus yang sudah ditangani.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Dia menjelaskan, sampai dengan bulan Agustus jumlah kasus selama tahun 2020 ada 1.210 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1497 kasus. Adapun untuk laki-laki yang terlibat sebanyak 1.432 orang, perempuan 65 orang.

“Kriteria pekerjaan PNS berjumlah 5 orang, Polri 5 orang, swasta 786 orang, Tani 13 orang, Wiraswasta 300 orang, Mahasiswa 29 orang, Pelajar 21 orang, tidak ada pekerjaan sebanyak 131 orang,” pungkas Agung. (Nining)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB