Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap Kasus Home Industri Jamu Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Direktorat Reserse Narkotika, (Ditresnarkoba) Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus home industri yang memproduksi obat-obatan dan jamu ilegal, di Dusun Karag RT08/RW06, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Tersangka, AR (55) dan EH (27) mempunyai peran masing masing, dimana AR bertugas memasukkan serbuk jamu ke dalam kapsul dan dikemas tanpa ijin.

Sedang EH, merupakan pemodal serta mrnyiapkan bahan baku dan meracik menjadi serbuk jamu tanpa ijin.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatiyus Agung Prasetyo menyampaikan, obat-obatan tersebut diedarkan di hampir seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Obat-obatan itu sangat membahayakan masyarakat karena isinya palsu dan tidak mempunyai ijin edar, termasuk jamu,” ujar Agung saat Konferensi Pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020).

Disampaikan bahwa isi dari pada kemasan obat-obatan jamu tersebut yakni kencur, tepung, gula, kopi dan jahe.

“Tim berhasil mengungkap kasus tesebut pada 5 Agustus 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, dimana sebelumnya tim selama 3 bulan sudah mengintai adanya home industri yang memproduksi obat palsu,” ungkapnya.

Selain di wilayah Jawa Tengah, obat-obatan dan jamu ilegal tersebut juga diedarkan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan juga di Jawa Timur.

“Modusnya dengan memasukkan serbuk jamu dalam kapsul dan dikemas tanpa ijin,” kata Agung.

“Setelah dilakukan pengintaian selama 3 bulan, didapat lokasi pembuatan obat-obatan dan kita lakukan penggerebekan,” imbuh dia.

Menurut Agung, dari hasil home industri yang sudah berjalan 2 tahun, para pelaku setiap bulannya bisa meraup keuntungan bersih Rp15 juta.

Sementara barang bukti yang berhasil disita antara lain 9000 kapsul kosongan yang belum terisi bubuk, 4 kantong plastik berisi bubuk-bubuk untuk isi bahan kopi, jamu, dan serbuk isi kapsul, krmasan berbagai merk (ribuan sachet plastik dan kertas).

Agung menghimbau kepada masyarakat agar teliti dan berhati-hati jika ingin membeli produk jamu atau obat-obatan yang dijual bebas di pasaran. (Nining)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB