BERITA JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan seorang supir dan kernet truk angkut barang di kawasan jalan Pesona Metro Bekasi pada, Senin 10 Agustus 2020.
Kedua pelaku berinitial EB (supir) dan FH (kernet) ditangankap lantaran menyelundupkan narkotika jenis ganja kering sebanyak 404.281 gram yang dikemas menjadi 401 bungkus ganja.
Kepada awak media, Kepala BNN, Heru Winarko melalui keterangan persnya membenarkan adanya penangkapan barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Heru, penangkapan berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktek penyelundupan narkotika.
Berdasarkan informasi itu, petugas mencurigai sebuah truk yang dikendarai EB dan FH. Tepat pukul 10.15 WIB petugas menangkap dan menggeledah isi truk tersebut.
“Ganja tersebut diletakan dibawah susun papan pada lantai truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah,” kata Heru.
Tim BNN langsung bergerak dan berhasil menangkap BF dan EB serta mengamankan mobil beserta ganja yang mereka bawa. Saat penangkapan, keduanya tanpa melakukan perlawanan.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 144 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Stave)