Curi Kabel Induk Pedan, 6 Satpam PLN Jadi Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA KLATEN – Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku pencurian kabel PLN di Gardu Induk (GI) Pedan, di Desa Troketon, Kecamatan Pedan yang terjadi pada akhir Juli 2020.

Para pelaku tak lain adalah anggota Satpam PLN Gardu Induk Pedan itu sendiri, bersama teman-temannya.

Mereka adalah HS (43) warga Desa Jetis, Kecamatan Juwiring, TB (23) warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan, DS (33) warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan, TS (36) warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan, RI (33) warga Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, dan SH (29) warga Desa Jetis, Kecamatan Juwiring.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu didampingi Kasat Reskrim menyampaikan, pencurian tersebut dilakukan dari bulan April hingga Juli 2020.

“Tersangka HS sebagai koordinator satpam mengajak petugas satpam lainnya yang sedang melaksanakan tugas piket untuk memotong kabel UGC yang terletak di GI Pedan,” ungkap Edy.

Dijelaskan, sebelum mengajak pelaku yang lain, tersangka HS bercerita mengenai masalah uang tagihan material yang belum dibayar PT. Hagita.

“Dalam aksinya, mereka memotong kabel sebanyak 6 sampai 8 potong dengan panjang masing-masing sekitar 2 meter,” ujarnya.

Setelah terpotong, kabel tersebut dimasukan ke dalam mobil tersangka HS dan dibawa pulang ke rumahnya untuk dikumpulkan.

“Setelah terkumpul, kemudian kabel tersebut dibakar agar kawat tembaganya terpisah dari karet pembungkusnya. Kemudian kawat tembaga tersebut dijual ke pedagang rosok.” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak PLN khususnya GI Pedan mengalami kerugian kabel UGC sepanjang 299 meter atau Rp300 juta.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke-4e, ke-5e KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu unit mobil merk Nissan Type Grand Livina XV A/T, warna Hitam Metalik, tahun 2007, dua set gergaji besi merek Camel dengan gagang warna orange, dan 32 potongan kawat tembaga dengan panjang masing-masing sekitar dua meter. (Nining)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB