Peras Dengan Tuduhan Pemakai, 4 Anggota BNN Gadungan Dibekuk

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2020 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN

BNN

BERITA JAKARTA – Ngaku – ngaku sebagai anggota BNN, empat pelaku terpaksa diamankan petugas, karena menculik dan memeras seorang warga yang dituduhnya sebagai pengguna narkoba.

Ke-empat pelaku yakni, Adis, Lucky, Rizki dan Silva yang akhirnya meringkuk didalam penjara karena menjadi anggota BNN gadungan.

Para pelaku, bermodal dua buah borgol dan satu senjata jenis air soft gun, alat komunikasi, dan satu unit mobil Innova B 1394 EYE. Ke-empatnya beraksi dengan menangkap, menculik dan menyandera korban.

Kepada awak media, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, diamankannya ke-empat pelaku berawal dari adanya laporan orangtua korban RA (17) dan AH (17) yang mengabarkan anaknya ditangkap BNN.

“Orangtua itu menghubungi kami dan menanyakan perihal penangkapan yang terjadi di Kawasan Depok, Jawa Barat,” katanya, Rabu (5/8/2020).

Begitu di cek, sambung Arman, jajaran BNN tak pernah menangkap RA dan AH atas perkara penyalahgunaan narkotika. Terlebih, penangkapan yang dilakukan di Depok juga tak pernah dilakukan jajarannya.

“Atas laporan itu, kami pun mencoba mencari tahu kebenaran yang terjadi, karena anggota kita tidak ada yang melakukan penangkapan di Depok,” jelasnya.

Pihaknya, kata Arman, semakin penasaran dengan upaya aksi penangkapan yang terjadi di Depok itu. Pasalnya, tak berapa lama pelaku menghubungi orangtua korban untuk meminta uang tebusan kalau mau anaknya dibebaskan.

“Mereka bilang anaknya positif menggunakan narkoba dari hasil pemeriksaan urine, makanya kalau mau dibebaskan harus beri uang tebusan,” ujarnya.

Atas hal itu, lanjut Arman, pihaknya pun menyiapkan tim untuk menangkap kawanan penculik yang mengaku anggota BNN. Tim dan orangtua korban lalu menjebak petugas gadungan ini untuk memberikan uang tebusan untuk dibebaskan

“Saat akan menyerahkan apa yang diminta, kami langsung menyergap kawanan anggota BNN gadungan itu para pelaku di Kawasan Depok juga,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan dua borgol, satu senjata jenis air soft gun, alat komunikasi, dan tanda pengenal BNN. Sebuah mobil Toyota Innova B 1394 EYE juga dijadikan barang bukti.

“Semuanya kami amankan di kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” tuturnya.

Arman menambahkan, dari pengakuan awal dalam setiap aksinya mereka menjebak korbannya lalu disandera. Korban diajak berkeliling menggunakan mobil, berkeliling di daerah Bogor, Depok dan Jakarta selama dua hari.

“Tujuannya hanya agar mendapat uang tebusan, makanya hanya dibawa muter-muter saja,” terangnya.

Dan dari hasil pemeriksaan tak satupun pelaku yang kedapatan membawa narkoba dan pengguna narkoba, maka penanganan kasus jadi pidana umum. Pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Depok untuk penanganan lebih lanjutan.

“Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polres Metro Depok, untuk penanganan selanjutnya,” pungkas Arman. (Steve/Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB