Kabaharkam Polri: Pekerjaan Polisi Sesungguhnya Adalah Sholat

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komjen Pol Agus Andrianto

Komjen Pol Agus Andrianto

BERITA JAKARTA – Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengibaratkan tugas Polri yang utama itu seperti fungsi sholat dalam agama Islam.

“Pekerjaan polisi sesungguhnya adalah sholat, karena tujuan sholat adalah mencegah perbuatan keji dan munkar, sama halnya dengan tugas polisi,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Hal itu disampaikan Kabaharkam Polri saat memberikan arahan kepada Perwira Remaja (Paja) lulusan Akpol 2020 Batalyon Adnyana Yuddhaga penempatan di Baharkam Polri, bertempat di Ruang Rapat Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Kepada para Paja, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, tugas kepolisian jauh lebih luas dari hanya fungsi Lantas dan Reserse. Oleh karena itu, ia berpesan kepada para Paja agar memahami betul isi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tugas polisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 itu harus dipahami betul. Kalau tidak mengerti tujuannya, bagaimana kalian bisa mengerti cara menjalankan tugas kalian sebagai polisi?,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

“Baharkam itu fungsi preemtif dan preventif. Dan kita di Baharkam Polri ini pekerjaannya lebih besar dari pada pekerjaan represif (Reserse). Ditambah kita memiliki Pamobvit, Satwa, dan Polairud. Dan Baharkam adalah miniatur Polri, karena memiliki tugas yang lengkap: preemtif, preventif dan represif,” pungkasnya. (Syahrul)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB