Operasi Sikat Candi, Polda Jateng Amankan 368 Pelaku Curanmor

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Dalam Operasi Sikat Candi 2020 yang berlangsung selama 20 hari sejak 5-25 Juli 2020, Ditreskrimum Polda Jateng bersama jajaran berhasil mengamankan 368 tersangka, dari 323 kasus diwilayah Hukum Polda Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono menyampaikan, ada berbagai macam modus operandi dalam ungkap hasil Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020.

“Mulai dari, pencurian dengan menggunakan kunci leter T, pecah kaca, penyekapan, mengancam korban dengan sajam, merusak kunci kontak, hingga pemalsuan dokumen,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (3/8/2020).

Disampaikan, jumlah pelaku yang terjaring dalam Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 sebanyak 170 tersangka TO, dan 195 tersangka non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp1.754.979.050, 2 Unit KBM roda 6, 27 unit KBM roda 4, dan 312 unit kendaraan bermotor.

Selain itu, barang bukti lain berupa 1 pucuk senpi rakitan, 6 buah senjata tajam, 71 STNK, 21 BPKB, 8 buah kartu identitas, 2069 perhiasan berbagai bentuk dan berat, serta 46 unit HP.

Kombes Pol Wihastono menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera mengurusnya dengan membawa bukti kepemilikan.

“Silakan masyarakat yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan, tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan berbagai Pasal yang disangkakan pada para pelaku

“Pasal yang disangkakan para pelaku diantaranya Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang Curat, Pasal 365 KUHP tentang Curas, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan/perampasan, Pasal 480/481 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB