Kapolda Jateng Launching Aplikasi Absensi Online

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi bersama Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, melauncing Aplikasi ‘Absen Online’ dan Aplikasi ‘Digital Mapping’ Polda Jawa Tengah Hadir, Senin (3/8/2020).

Keduanya, merupakan aplikasi online absen mandiri untuk personil Kepolisian yang secara otomatis menghitung besaran tunjangan kinerja yang diterima setiap personil Kepolisian yang disesuaikan dengan jumlah jam kehadiran dalam melaksanakan dinas. Aplikasi ini bisa diunduh di google Plyastore untuk pengguna HP Android.

“Kehadiran Aplikasi Absensi Online ini merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pembayaran tunjangan kinerja Anggota Polri dan PNS Polri,” jelas Kapolda.

Menurutnya, tunjangan kinerja merupakan penghargaan atas prestasi yang telah diraih pegawai di lingkungan Polri dalam melaksanakan tugas guna terwujudnya reformasi birokrasi, sehingga pembayaran tunjangan kinerja harus diberikan sesuai dengan prestasi kerja masing-masing personil, tidak boleh ada penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Aplikasi ‘Digital Mapping’ Polda Jateng Hadir adalah implememtasi Commander Wish Kapolda Jateng dalam rangka memudahkan personil melakukan tugas Kepolisian serta memudahkan pimpinan melaksanakan pengawasan dan pengendalian untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” sambungnya.

Dikatakan, pada aplikasi baru tersebut mencakup 5 fitur meliputi potensi konflik dan kejadian menonjol, rengiat dan kalender Kamtibams, update tokoh perorangan dan kelompok masyarakat, penggalangan dan patroli.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

“Fitur-fitur tersebut harus diisi oleh operator di tiap-tiap Polres, setelah dilaunching aplikasi ini langsung dapat dioperasionalkan oleh seluruh Kasatker/Kasatwil. Untuk itu sudah saya perintahkan agar ditindaklanjuti,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Supriyatno mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan kerjasama yang telah terjalin bersama Polda Jawa Tengah.

“Terima kasih atas kepercayaannya kepada Bank Jateng, khususnya kerjasama dalam pembuatan aplikasi absensi online ‘Polda Jateng Hadir’ dan pengelolaan dana Tunjangan Kinerja (Tunkin) anggota Polri dan PNS di beberapa Polres di Jawa Tengah,” ucap Supriyatno. (Nining)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB