Direktur Eksekutif MSPI Apresiasi Bareskrim Polri Terkait Penangkapan Djoko Tjandra

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Fernando Silalahi

Dr. Fernando Silalahi

BERITA JAKARTA – Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Dr. Fernando Silalahi memuji langkah Kepolisian RI atas keberhasilannya menangkap buronan 11 tahun, Djoko Tjandra dari Malaysia setelah dianggap melecehkan penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita angkat topi kepada Polri dalam hal ini Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo yang meminpin langsung penjemputan buronan 11 tahun terpidana 2 tahun kasus Cassie atau Hak Tagih Bank Bali Djoko Tjandra dari Malaysia, baru-baru ini,” ujar Fernando kepada Matafakta.com, Senin (3/8/2020).

Menurut pemilik kantor Advokat ‘Law Firm Fernando Silalahi & Partners’ ini mengatakan, bahwa dengan penangkapan Djoko Tjandra ini, Polri bisa menepis, anggapan masyarakat adanya konspirasi di kepolisian dalam pemberian karpet merah terhadap buronan kelas kakap itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fernando pun, mengapresiasi langkah Polri yang bergerak cepat untuk menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia ini, termasuk apresiasinya terhadap pihak kepolisian Diraja Malaysia yang membantu penangkapan tersebut.

“Kita minta KPK bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk  mengusut tuntas aliran dana terkait pelarian Djoko Tjandra ke pihak- pihak lain. Karena kasus ini, cukup memprihatinkan adanya campur tangan beberapa petinggi ditubuh Polri,” tungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan upaya penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dilakukan atas kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, sebelum penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis, mengirim surat kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia, Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020.

Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap, Djoko Tjandra, lalu diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia, Sabtu 1 Agustus 2020 kemarin. (Dewi)

Berita Terkait

Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB