Polda Jateng Ringkus 7 Pelaku Curas Bemodus Matikan Meter Listrik

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan delapan orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi disebuah rumah milik pengusaha, Liem Cahyo Wijaya di Jalan A. Yani No. 82 A, Kota Kudus, Kamis (9/7/2020) lalu. Akibat kejadian itu, pengusaha Liem Cahyo menderita kerugian senilai Rp2,2 miliar.

Dari delapan orang pelaku, satu diantaranya, masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Anton Hermawan, Tatang Supendi, Dian Khaerudi, Suherman, Dian Kuswara als Ujang, Dudin Saadudin als Uwak dan Ganja Haru als Ishaq.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, modus yang digunakan para pelaku dengan mematikan aliran listrik (meter listrik) dan menodong korbannya dengan senjata tajam (sajam) serta melumpuhkan dan menyekap para korban.

“Pukul 21.00 WIB saat korban bersama istri dan pembantunya berada di dalam kamar, tiba- tiba listrik padam. Korban lalu keluar bermaksud menghidupkan meteran listrik. Setelah korban kembali masuk rumah belakang tiba-tiba disekap oleh empat orang dengan membawa parang,” terang Iskandar.

Lalu korban, sambung Iskandar, bersama istri dan pembantu kemudian dilakban pada bagian mata dan tangannya dan dimasukkan ke dalam kamar. Selanjutnya, para pelaku mengambil barang- barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencongkel brankas.

“DVR CCTV sudah dirusak dan diambil pelaku. Adapun barang yang diambil pelaku antara lain uang tunai Rp1,2 miliar, 76 sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas, 1 unit mobil Innova reborn dengan total kerugian Rp2,2 miliar,” ungkapnya.

Sementara, tambah Iskandar, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1,6 miliar berbagai perhiasan seberat 973 gram, bermacam uang asing senilai Rp700 juta, satu unit mobil grand max box untuk sarana dan satu mobil Innova reborn.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB