Polda Jateng Ringkus 7 Pelaku Curas Bemodus Matikan Meter Listrik

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan delapan orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi disebuah rumah milik pengusaha, Liem Cahyo Wijaya di Jalan A. Yani No. 82 A, Kota Kudus, Kamis (9/7/2020) lalu. Akibat kejadian itu, pengusaha Liem Cahyo menderita kerugian senilai Rp2,2 miliar.

Dari delapan orang pelaku, satu diantaranya, masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Anton Hermawan, Tatang Supendi, Dian Khaerudi, Suherman, Dian Kuswara als Ujang, Dudin Saadudin als Uwak dan Ganja Haru als Ishaq.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, modus yang digunakan para pelaku dengan mematikan aliran listrik (meter listrik) dan menodong korbannya dengan senjata tajam (sajam) serta melumpuhkan dan menyekap para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pukul 21.00 WIB saat korban bersama istri dan pembantunya berada di dalam kamar, tiba- tiba listrik padam. Korban lalu keluar bermaksud menghidupkan meteran listrik. Setelah korban kembali masuk rumah belakang tiba-tiba disekap oleh empat orang dengan membawa parang,” terang Iskandar.

Lalu korban, sambung Iskandar, bersama istri dan pembantu kemudian dilakban pada bagian mata dan tangannya dan dimasukkan ke dalam kamar. Selanjutnya, para pelaku mengambil barang- barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencongkel brankas.

“DVR CCTV sudah dirusak dan diambil pelaku. Adapun barang yang diambil pelaku antara lain uang tunai Rp1,2 miliar, 76 sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas, 1 unit mobil Innova reborn dengan total kerugian Rp2,2 miliar,” ungkapnya.

Sementara, tambah Iskandar, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1,6 miliar berbagai perhiasan seberat 973 gram, bermacam uang asing senilai Rp700 juta, satu unit mobil grand max box untuk sarana dan satu mobil Innova reborn.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB