Pakai Narkoba, Artis Chaterine Wilson Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2020 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Chaterine Wilson alias Keket

Chaterine Wilson alias Keket

BERITA JAKARTA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk artis cantik Chaterine Wilson alias Keket, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Keket dilakukan di kediamannya di Kawasan Jalan Damai, Ciganjur, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (17/7/2020).

“Tadi pagi benar ada seorang publik figur diamankan di rumahnya di Jalan Damai, Ciganjur Jaksel berinisial CW alias K. Petugas menyita 2 paket sabu,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya.

Dalam penangkapan ini, kata Yusri, anggota menyita dua paket kecil yang diduga merupakan narkoba jenis shabu.

Saat ini, sambung Yusri, Keket masih diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya setelah dilakukan pengambilan keterangan saat penangkapan di rumahnya tersebut.

“Sekarang yang bersangkutan Keket tengah diambil keterangan oleh penyidik saat penangkapan,” tuturnya.

Dikatakan Yusri, Chaterine,Wilson alias Keket adalah salah satu model Indonesia berdarah Inggris dan Indonesia (ibunya Arab), Keket tergabung dalam agency model ternama Look Models Indonesia.

Baca Juga :  LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Keket juga merupakan seorang artis dan pernah bermain di sejumlah film antara lain, Cinta Silver, Pesan Dari Surga dan juga beberapa judul sinetron, seperti Ngaca Dong, Selimut Hati, Subhanallah, Siaga Satu, dan Monyet Cantik, Serpihan.

“Selain sebagai artis dan model, Keket juga membuka Cafe di Kawasan Dago, Bandung Jawa Barat dan diberi nama 666 (Triple Six),” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Oknum Kades Hurip Jaya Bekasi Palsukan Puluhan Sertifikat Dengan Nama Berbeda
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB