KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2020 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran seleksi tiga kategori calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc untuk ditempatkan di Mahkamah Agung (MA).

Tiga kategori tersebut, pertama, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak baik karir maupun non-karir. Kedua, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada MA dan ketiga, Hakim Adhoc Hubungan Industrial (HI) pada MA.

Ketua KY, RI, Dr. Jaja Ahmad Jayus menyampaikan, seleksi calon Hakim Agung ini dilakukan KY guna memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor:18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Adhoc pada MA serta dengan memperhatikan Surat Ketua KY Nomor:462/PIM/RH.01/07/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc di Mahkamah Agung RI Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, untuk hakim karier terdapat tujuh syarat dan bagi hakim non-karir ada delapan syarat. Sementara pendaftaran calon Hakim Agung sendiri dilakukan secara online melalui situs rekrutmen komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli hingga 30 Juli 2020.

“Untuk berkas persyaratan, para calon harus menyiapkan berkas mulai dari surat pengusulan hingga surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau sanksi pelanggaran disiplin dari instansi lembaga asal calon,” ungkapnya, Senin (13/7/2020).

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Selain seleksi calon Hakim Agung, KY juga mengumumkan Penerimaan Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung Tahun 2020′ Nomor:02/PENG/PIM/RH.04.01/07/2020.

“Seleksi ini untuk Memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor:18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Ad Hoc pada MA serta dengan memperhatikan Surat Ketua KY Nomor:462/PIM/RH.01/07/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc di MA Tahun 2020,” tuturnya.

Menurut Jaja, terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh calon peserta. Satu diantaranya, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli-30 Juli 2020. Berkas yang harus disiapkan ada 13, mulai dari daftar riwayat hidup hingga pas foto terbaru,” ujar dia.

Ada beberapa persyaratan bagi calon Hakim Hubungan Industrial. Satu diantaranya, melaporkan LHKPN ke KPK. Waktu dan batas pendaftaran juga sama seperti calon Hakim Agung TUN dan calon Hakim Adhoc Tipikor.

Baca Juga :  RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029

Berkas pendaftaran yang harus disiapkan bagi calon Hakim Hubungan Industrial sebanyak 14 berkas. Mulai dari surat pendaftaran hingga pas foto terbaru.

“Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Hakim Agung, Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi dan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung yang memenuhi persyaratan.

Adapun seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi, seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian dan wawancara,” jelasnya.

Seluruh berkas persyaratan bagi calon Hakim Agung TUN, calon Hakim Adhoc Tipikor, dan calon Hakim Adhoc Hubungan Industrial harus disertai softcopy berkas yang dipindai ke dalam format PDF dan disimpan di media flash disk/DVD dimasukkan dalam map plastik untuk selanjutnya dikirim melalui pos kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia U/P Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat 10450, paling lambat 30 Juli 2020 (Nining).

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB