Soal Laporan ke Propam, IPW: Novel Tengah Berusaha Alihkan Perhatian

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2020 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tersangka pembunuhan, Novel Baswedan kini semakin bersikap ngawur. Novel telah salah alamat melaporkan, Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri yang disinyalir untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu.

Berkaitan dengan itu, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane mengimbau, Irjen Rudy agar segera melaporkan balik Novel Baswedan dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

“Selasa 7 Juli lalu, Novel melalui tim advokasinya telah melaporkan mantan Direskrimum Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Rudy dinilai, melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti dalam kasus penyiraman air ke wajah Novel,” kata Neta kepada Matafakta.com, Kamis (9/7/2020).

IPW berharap, Divisi Propam Polri tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi ini. Sebab tuduhan menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air terhadap wajah Novel Baswedan yang dilaporkan Tim Pengacaranya tersebut salah alamat.

“Tapi IPW tetap berharap, Propam Polri memanggil Novel dan Tim Pengacaranya, untuk melihat data – data yang tidak akurat dan ngawur yang mereka miliki dan dari mana sumbernya,” jelas Neta.

Penelusuran IPW, kasus penyiraman Novel dengan nomor: LP/55/K/II/2017/PMJ/Resju/S.GD tanggal 11 April 2017 dilimpahkan oleh Kapolres Jakarta Utara, Kombes A Imam Rifai ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 8 April 2019

Sementara, sambung Neta, saat berkas perkara Novel itu dilimpahkan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019, Rudy Heriyanto sudah tidak menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya lagi. Rudy sudah dimutasi dengan TR ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017.

“Pengganti Rudy adalah Kombes Nico Alfinta yang saat ini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan. Saat kasus Novel terjadi pada April 2017, penyidikan perkara itu ditangani Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya hanya bersifat back up yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019,” ungkap Neta.

Tuduhan Novel dan Tim Pengacaranya yang tidak akurat ini harus disikapi oleh Irjen Rudy, dengan cara melaporkan Novel dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.

Tujuannya, tambah Neta, agar Novel cs tidak bersikap membabi buta untuk menutupi dan mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang dilakukannya di Bengkulu. Para korban dan keluarga korban pembunuhan itu masih mencari keadilan hingga kini.

“Namun, para pejabat hukum, pakar hukum dan praktisi hukum seakan sudah dibutakan mata hatinya dalam melihat kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu, karena mereka lebih tertarik pada kasus mata Novel yang buta akibat penyiraman air oleh dua oknum Brimob,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB