BERITA JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tersangka pembunuhan, Novel Baswedan kini semakin bersikap ngawur. Novel telah salah alamat melaporkan, Irjen Rudy Heriyanto ke Propam Polri yang disinyalir untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu.
Berkaitan dengan itu, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane mengimbau, Irjen Rudy agar segera melaporkan balik Novel Baswedan dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter atas tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.
“Selasa 7 Juli lalu, Novel melalui tim advokasinya telah melaporkan mantan Direskrimum Polda Metro Jaya, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Rudy dinilai, melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti dalam kasus penyiraman air ke wajah Novel,” kata Neta kepada Matafakta.com, Kamis (9/7/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IPW berharap, Divisi Propam Polri tidak memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi ini. Sebab tuduhan menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air terhadap wajah Novel Baswedan yang dilaporkan Tim Pengacaranya tersebut salah alamat.
“Tapi IPW tetap berharap, Propam Polri memanggil Novel dan Tim Pengacaranya, untuk melihat data – data yang tidak akurat dan ngawur yang mereka miliki dan dari mana sumbernya,” jelas Neta.
Penelusuran IPW, kasus penyiraman Novel dengan nomor: LP/55/K/II/2017/PMJ/Resju/S.GD tanggal 11 April 2017 dilimpahkan oleh Kapolres Jakarta Utara, Kombes A Imam Rifai ke Reskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 8 April 2019
Sementara, sambung Neta, saat berkas perkara Novel itu dilimpahkan ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019, Rudy Heriyanto sudah tidak menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya lagi. Rudy sudah dimutasi dengan TR ST/2032/VIII/2017 tertanggal 25 Agustus 2017.
“Pengganti Rudy adalah Kombes Nico Alfinta yang saat ini menjadi Kapolda Kalimantan Selatan. Saat kasus Novel terjadi pada April 2017, penyidikan perkara itu ditangani Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya hanya bersifat back up yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 8 April 2019,” ungkap Neta.
Tuduhan Novel dan Tim Pengacaranya yang tidak akurat ini harus disikapi oleh Irjen Rudy, dengan cara melaporkan Novel dan Tim Pengacaranya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter.
Tujuannya, tambah Neta, agar Novel cs tidak bersikap membabi buta untuk menutupi dan mengalihkan perhatian publik terhadap kasus pembunuhan yang dilakukannya di Bengkulu. Para korban dan keluarga korban pembunuhan itu masih mencari keadilan hingga kini.
“Namun, para pejabat hukum, pakar hukum dan praktisi hukum seakan sudah dibutakan mata hatinya dalam melihat kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Novel di Bengkulu, karena mereka lebih tertarik pada kasus mata Novel yang buta akibat penyiraman air oleh dua oknum Brimob,” pungkasnya. (Usan)