Tak Perlu Didebatkan, Nyalakan Lampu Motor Siang Hari Wajib

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2020 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Kewajiban bagi para pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu pada siang hari sudah menjadi keputusan final dan mengikat.

”Tidak perlu diperdebatkan lagi. Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari,” tegas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Arman Achdiat, Jumat (3/7/2020).

Hal itu, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkaitan dengan penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penolakan uji materi itu, menyusul gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum (FH), Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, karena kena tilang tidak menyalakan lampu.

Diketahui, pada sidang yang dilakukan pada Jumat 25 Juni 2020 lalu, Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan sidang yang menolak secara keseluruhan permohonan pergantian frasa ‘siang hari’ menjadi ‘sepanjang hari’.

Baca Juga :  Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Tujuannya, agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.

Gugatan yang dimohonkan kedua mahasiswa UKI itu terjadi usai keduanya ditilang, karena tidak menyalakan lampu utama motor yang dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menegaskan, kewajiban menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari sudah final,” kata Arman mengutif keputusan Ketua MK Anwar Usman.

Ketentuannya, lanjut Arman, makin kuat dan jelas bahwa pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu kendaraan. Keputusan MK sudah dibacakan pekan lalu. Putusannya bisa diunduh dalam waktu dekat.

Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

“Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat gagal mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang,” kata Arman.

Jajaran Ditlantas Polda Jateng berharap bisa mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman dan selamat serta sehat di wilayah hukum Polda Jateng. Sehat juga perlu ditekankan, bukan saja karena wabah Covid-19, tetapi sepanjang waktu diharapkan tidak terjadi penularan penyakit saat warga berada di jalan.

Arman menambahkan, bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000. (Nining)

Berita Terkait

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang

Kamis, 26 September 2024 - 23:43 WIB

Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB