New Normal Wisata Religi Maupun Tempat Ibadah Ponorogo Dibuka

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2020 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA PONOROGO – Ipong Muchlisoni selaku Bupati Ponorogo, Jawa Timur, mengumumkan secara resmi penerapan New Normal di Tempat Ibadah dan Wisata Religi, Jumat (3/7/2020).

Hal itu disampaikan Bupati Ipong saat menghadiri sholat subuh berjamaah di Kompleks Masjid Tegalsari dilanjutkan pembukaan ziarah makam Kyai Mohammad Besari dan Nggowes Bersama Hari Krida Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Jetis.

Saat pandemi virus Corona atau Covid-19 mewabah, Bupati Ipong sempat melarang kegiatan Sholat Jumat di Masjid yang ada di pinggir Jalan dan berpotensi kedatangan warga dari luar daerah.

Mulai hari ini, Bupati Ponorogo kembali mengumumkan untuk dibuka kembali Tempat Ibadah dan Wisata Religi dengan Penerapan New Normal.

“Mulai hari ini Masjid Pinggir jalan dan Wisata Religi kembali dibuka secara Normal tetapi dengan cara New Normal,” kata Ipong Murchlissoni didampingi Wabup Soedjarno, Sekda Agus Pramono serta Kepala OPD dan Forkopimda.

Ipong juga memyampaikan larangan yang telah dibuatnya 3 bulan lalu dimasa pandemi mulai hari ini secara resmi dicabut.

“Dalam penerapan New Normal, tentunya harus menerapkan Protokol Kesehatan yang paling dasar yaitu pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak,” harapnya.

Baca Juga :  STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Bupati Ipong juga membuat surat keputusan yang berisi petunjuk dalam penerapan New normal ditempat ibadah tersebut.

“Diantaranya, Masjid hanya boleh diisi maksimal 60 persen dari kapasitas tempatnya dan juga setiap Masjid ditunjuk salah satu orang sebagai Ketua Satgas Covid-19,” bebernya.

Selain itu, Bupati Ipong menambahkan, meskipun sebetulnya, surat keputusan yang dibuatnya tersebut Masyarakat sudah melaksanakan akan tetapi Pemerintah hanya memformalkan saja.

“Dengan surat keputusan tersebut bisa memformalkan serta memayungi agar lebih terarah dalam penerapannya,” tukasnya. (Muh Nurcholis)

Berita Terkait

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang

Kamis, 26 September 2024 - 23:43 WIB

Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB