New Normal Wisata Religi Maupun Tempat Ibadah Ponorogo Dibuka

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2020 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA PONOROGO – Ipong Muchlisoni selaku Bupati Ponorogo, Jawa Timur, mengumumkan secara resmi penerapan New Normal di Tempat Ibadah dan Wisata Religi, Jumat (3/7/2020).

Hal itu disampaikan Bupati Ipong saat menghadiri sholat subuh berjamaah di Kompleks Masjid Tegalsari dilanjutkan pembukaan ziarah makam Kyai Mohammad Besari dan Nggowes Bersama Hari Krida Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Jetis.

Saat pandemi virus Corona atau Covid-19 mewabah, Bupati Ipong sempat melarang kegiatan Sholat Jumat di Masjid yang ada di pinggir Jalan dan berpotensi kedatangan warga dari luar daerah.

Mulai hari ini, Bupati Ponorogo kembali mengumumkan untuk dibuka kembali Tempat Ibadah dan Wisata Religi dengan Penerapan New Normal.

“Mulai hari ini Masjid Pinggir jalan dan Wisata Religi kembali dibuka secara Normal tetapi dengan cara New Normal,” kata Ipong Murchlissoni didampingi Wabup Soedjarno, Sekda Agus Pramono serta Kepala OPD dan Forkopimda.

Ipong juga memyampaikan larangan yang telah dibuatnya 3 bulan lalu dimasa pandemi mulai hari ini secara resmi dicabut.

“Dalam penerapan New Normal, tentunya harus menerapkan Protokol Kesehatan yang paling dasar yaitu pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak,” harapnya.

Baca Juga :  Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto

Bupati Ipong juga membuat surat keputusan yang berisi petunjuk dalam penerapan New normal ditempat ibadah tersebut.

“Diantaranya, Masjid hanya boleh diisi maksimal 60 persen dari kapasitas tempatnya dan juga setiap Masjid ditunjuk salah satu orang sebagai Ketua Satgas Covid-19,” bebernya.

Selain itu, Bupati Ipong menambahkan, meskipun sebetulnya, surat keputusan yang dibuatnya tersebut Masyarakat sudah melaksanakan akan tetapi Pemerintah hanya memformalkan saja.

“Dengan surat keputusan tersebut bisa memformalkan serta memayungi agar lebih terarah dalam penerapannya,” tukasnya. (Muh Nurcholis)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB