Masa Berlaku Uji Tes PCR dan Rapid Diperpanjang 14 Hari

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Untuk memberikan keringanan dalam memenuhi persyaratan bertransportasi dengan Kereta Api jarak jauh maupun jarak menengah di masa transisi, maka masa berlakunya surat keterangan uji tes PCR dan Rapid diperpanjang. Hal itu disampaikan Manager Humas PT. KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2020).

Menurutnya, perpanjangan tersebut mengacu pada surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Nomor 9 Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang perubahan atas surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :  Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

“Semula, penumpang kereta api menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Namun dengan adanya surat edaran tersebut, penumpang bisa menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,” ungkapnya.

Dengan perubahan masa berlaku yang semakin panjang ini diharapkan dapat meringankan pengguna jasa angkutan kereta api dalam beraktivitas bertransportasi.

Selain itu, diharapkan mampu menggugah minat masyarakat untuk naik moda transportasi kereta api dengan layanan yang semakin mudah. (Nining)

Berita Terkait

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran
Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024
Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan
Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:58 WIB

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:07 WIB

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:08 WIB

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Selasa, 26 November 2024 - 20:35 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB