Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pemerkosa Wanita Keterbelakangan Mental

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2020 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para Pelaku

Para Pelaku

BERITA JAKARTA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Kalideres membekuk tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan keterbelakangan mental berinisial SP (21). Para pelaku, dibekuk polisi di Kawasan Jakarta Barat.

Ketiga pelaku yakni, DH (24), GEM (24) dan AB (21). Salah satu pelaku, merupakan petugas keamanan atau Security disebuah Rumah Sakit Swasta Kalideres di Jakarta Barat.

Kepada Matafakta.com, Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, peristiwa bermula saat korban tengah berjalan di dekat rumahnya di Kawasan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Minggu malam 7 Juni 2020 lalu.

Saat itu, korban bertemu dengan DH dan GEM yang tengah mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, korban dirayu diajak mutar-mutar dengan menggunakan sepeda motor.

“Muter-muter ke daerah Dadap dan sekitar Mall di Villa Bandara. Kemudian diajak ke kos pelaku di Kawasan Prepetan,” ujar Slamet, Senin (22/6/2020).

Di dalam kamar kos itu, pelaku lainmya, yakni AB, turut hadir. Kemudian, para pelaku mulai menggerayangi tubuh korban dan memaksanya melakukan huhungan intim layaknya suami istri.

“Korban diajak masuk ke kos pelaku. Kemudian tersangka DH masuk, dengan cara memaksa korban, membuka celananya dan diraba-raba pelaku,” ungkapnya.

Korban pun sambung Slamet, teriak namun pelaku menyalakan musik dengan keras sambil berusaha menutup mulut korban dengan tangannya,” kata Slamet.

Tak berhenti disana, para pelaku dengan kejinya menggilir korban untuk diperkosa secara bergantian, mereka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

“Tersangka DH langsung menindih korban dan memperkosa korban. DH selesai, bergantian giliran GEM masuk kekamar setelah GEM selesai dilanjutkan lagi masuk tersangka ketiga AB,” imbuhnya.

Belum juga puas, DH dan GEM mengajak kembali korban ke tempat penginapan di Kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat. Disana, korban dipaksa melakukan hal tak senonoh dan dicabuli.

Selanjutnya, korban pun kembali dipaksa melayani nafsu bejat kedua pelaku hingga pagi hari. Terpaksa, korban melayani kedua pelaku berhubungan badan secara bergantian.

Ditambahkan Slamet, setelah kurang lebih jam 6 pagi, korban diturunkan di Jalan di tempat mereka awal bertemu.

“Atas pemerkosaan yang dilakukan para pelaku, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dengan acaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB