Soal Ganjil Genap, PMJ Tunggu Keputusan Gubernur DKI

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

BERITA JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) belum bisa memastikan kapan ganjil-genap kembali diberlakukan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Pemberlakuan ganjil-genap akan diputuskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Saya sudah komunikasi dengan Kadishub, untuk pengaktifan kembali gage (ganjil-genap) menunggu keputusan Gubernur,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (11/6/2020).

Kombes Pol Sambodo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait akan mengevaluasi kembali penerapan ganjil-genap di masa transisi PSBB ini.

Hasil evaluasi inilah yang nantinya akan diputuskan oleh Gubernur DKI untuk diaktifkan kembali atau ditiadakan sementara waktu. “Berdasarkan masukan dari hasil evaluasi instansi terkait,” imbuh Kombes Pol Sambodo.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, meniadakan ganjil-genap selama sepekan sejak Jumat, 5 Juni 2020. Untuk pekan depan, belum dipastikan kembali apakah ganjil-genap akan ditiadakan atau diaktifkan kembali.

Sementara itu, arus lalu lintas di Jakarta kembali mengalami kemacetan pada awal masuk kantor di masa transisi PSBB, karena adanya peningkatan kembali volume kendaraan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies menerbitkan Pergub mengenai PSBB Transisi yang mengatur pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil-genap yang tak hanya bagi mobil, tapi juga kendaraan roda dua.

Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ganjil-genap itu belum tentu diberlakukan. “Sama dengan dalam masa transisi ini bisa berlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, dikatakan, bahwa bila ganjil-genap dilakukan, maka akan ada surat keputusan Gubernur. Jadi, selama belum ada surat keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap.

Anies menuturkan peraturan ganjil-genap akan diberlakukan bila dipandang perlu untuk mengendalikan masyarakat. Namun, bila dianggap belum diperlukan, ganjil-genap tidak diterapkan.

“Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar, dan selama belum ada surat keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap,” pungkas Anies. (Usan)

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB