Soal Ganjil Genap, PMJ Tunggu Keputusan Gubernur DKI

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

BERITA JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) belum bisa memastikan kapan ganjil-genap kembali diberlakukan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Pemberlakuan ganjil-genap akan diputuskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Saya sudah komunikasi dengan Kadishub, untuk pengaktifan kembali gage (ganjil-genap) menunggu keputusan Gubernur,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (11/6/2020).

Kombes Pol Sambodo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait akan mengevaluasi kembali penerapan ganjil-genap di masa transisi PSBB ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil evaluasi inilah yang nantinya akan diputuskan oleh Gubernur DKI untuk diaktifkan kembali atau ditiadakan sementara waktu. “Berdasarkan masukan dari hasil evaluasi instansi terkait,” imbuh Kombes Pol Sambodo.

Baca Juga :  LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, meniadakan ganjil-genap selama sepekan sejak Jumat, 5 Juni 2020. Untuk pekan depan, belum dipastikan kembali apakah ganjil-genap akan ditiadakan atau diaktifkan kembali.

Sementara itu, arus lalu lintas di Jakarta kembali mengalami kemacetan pada awal masuk kantor di masa transisi PSBB, karena adanya peningkatan kembali volume kendaraan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies menerbitkan Pergub mengenai PSBB Transisi yang mengatur pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil-genap yang tak hanya bagi mobil, tapi juga kendaraan roda dua.

Baca Juga :  Tongkat Estafet Pimpinan Forwaka Beralih ke  Jurnalis SIB

Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, kebijakan ganjil-genap itu belum tentu diberlakukan. “Sama dengan dalam masa transisi ini bisa berlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya, dikatakan, bahwa bila ganjil-genap dilakukan, maka akan ada surat keputusan Gubernur. Jadi, selama belum ada surat keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap.

Anies menuturkan peraturan ganjil-genap akan diberlakukan bila dipandang perlu untuk mengendalikan masyarakat. Namun, bila dianggap belum diperlukan, ganjil-genap tidak diterapkan.

“Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar, dan selama belum ada surat keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap,” pungkas Anies. (Usan)

Berita Terkait

LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri
Tongkat Estafet Pimpinan Forwaka Beralih ke  Jurnalis SIB
Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana
Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran
Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB
Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar
Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami
Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 13:19 WIB

LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:00 WIB

Tongkat Estafet Pimpinan Forwaka Beralih ke  Jurnalis SIB

Sabtu, 9 November 2024 - 13:56 WIB

Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana

Jumat, 1 November 2024 - 17:18 WIB

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB