BERITA BEKASI – Kuasa hukum warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Joko S Dawoed menyayangkan laporan pidana dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) bernomor:76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang menjadi dasar sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi mandek di Polda Metro Jaya (PMJ)
“Laporan itu bernomor: TBL/718/II/2011/PMJ/Dit. Reskrimum. Kalau sekarang tahun 2020 ya sudah 10 tahun mandek. Luas lokasi lahanya 8.150 M,” kata Joko kepada Matafakta.com, Rabu (10/6/2020).
Padahal sambung Joko, kuncinya dilaporan itu. Pasalnya, baik dalam gelar perkara atau dalam pemeriksaan polisi, Bhoend Herwan Irawadi atas nama AJB mengaku pernah dimintai tandatangan blangko segel kosong yang dia sendiri, tidak tahu maksud dan tujuannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bhoend menandatangani aja, karena waktu itu dia mengaku punya hutang sebesar Rp100 ribu. Ini, bukan kata saya, tapi hasil pemeriksaan ketika itu berjalan. SP2HP Poldanya ada sama kita. Bukan fitnah, ini hasil pemeriksaan Polda ketika itu,” jelas Joko.
Termasuk, lanjut Joko, pengakuan Sekretaris Kelurahan dan Camat Tambun yang ketika itu juga diperiksa Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan, bahwa mereka tidak pernah merasa menandatangani AJB No:76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang nyaris menghilangkan lahan fasos-fasum milik Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP).
“Ini juga, bukan kata saya atau kata media, tapi hasil dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya tahun 2011 yang dilaporkan mantan Ketua RW014, H. Toto Istianto sebagai Ketua Tim Invetigasi Warga Perumahan BKP, karena mereka ingin menyelamatkan lahan fasos-fasum milik Perumahan mereka,” ungkapnya.
Joko menjelaskan, kenapa lahan tersebut dinyatakan warga Perumahan BKP sebagai lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) Perumahan BKP itu, berdasarkan Sate plane yang ditandatangani 7 pejabat diantaranya, Bupati Bekasi, Kepala Agraria dan Kepala Dinas PU yang ketika itu menjabat. Sampai sekarang belum ada perubahan data terkait lokasi lahan yang kini menjadi sengketa.
“Belum lama ini, kita sudah cek kembali ke BPN datanya masih ada dan belum ada perubahan Sate plane yang menguatkan bahwa lokasi lahan yang kini menjadi sengketa tersebut, merupakan lahan fasos-fasum milik Perumahan BKP,” ulas Joko.
Diakui Joko bahwa, gugatan class action warga kemaren ditolak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Majelis Hakim, hanya mempertimbangkan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki Bhoend dinyatakan sebagai akta autentik dan dianggap sah, tanpa mempertimbangkan bukti SP2HP penyidik Polda Metro Jaya yang kita lampirkan.
“Ya, memang sebenarnya kuncinya di laporan Polda itu. Kalau prosesnya berjalan tuntas dan terbukti pidana pemalsuan AJBnya sebenarnya jadi ngak bertarung panjang seperti sekarang. Kita, berharap Polda kembali melanjutkan laporan warga itu, sehingga persoalan sengketa ini menjadi terang,” jelasnya.
Kita juga berharap tambah Joko, persoalan ini mendapat perhatian Pemerintah, baik itu, Presiden, Kapolri yang kini dijabat, Jenderal Pol Idham Aziz juga Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kasian warga, mereka bela mati-matian lahan fasos-fasum yang notabene merupakan asset Pemerintah yang memang sempat terlantar, sehingga kini diambil alih oleh sekelompok orang. Kalo pun berhasil warga juga tidak diuntungkan hanya untung Perumahannya punya fasos fasum. Tapi, sekarang warga masih terus berjuang meski banyak yang diancam bakal banyak yang dipolisikan,” pungkasnya. (Indra)
BeritaEkspres Group