Soal Lahan Perumahan BKP, PH: Sayangnya Laporan Pidana Mandek di Polda

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2020 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Warga BKP: Joko S Dawoed

Kuasa Hukum Warga BKP: Joko S Dawoed

BERITA BEKASI – Kuasa hukum warga Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Joko S Dawoed menyayangkan laporan pidana dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) bernomor:76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang menjadi dasar sertifikat atas nama Bhoen Herwan Irawadi mandek di Polda Metro Jaya (PMJ)

“Laporan itu bernomor: TBL/718/II/2011/PMJ/Dit. Reskrimum. Kalau sekarang tahun 2020 ya sudah 10 tahun mandek. Luas lokasi lahanya 8.150 M,” kata Joko kepada Matafakta.com, Rabu (10/6/2020).

Padahal sambung Joko, kuncinya dilaporan itu. Pasalnya, baik dalam gelar perkara atau dalam pemeriksaan polisi, Bhoend Herwan Irawadi atas nama AJB mengaku pernah dimintai tandatangan blangko segel kosong yang dia sendiri, tidak tahu maksud dan tujuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bhoend menandatangani aja, karena waktu itu dia mengaku punya hutang sebesar Rp100 ribu. Ini, bukan kata saya, tapi hasil pemeriksaan ketika itu berjalan. SP2HP Poldanya ada sama kita. Bukan fitnah, ini hasil pemeriksaan Polda ketika itu,” jelas Joko.

Termasuk, lanjut Joko, pengakuan Sekretaris Kelurahan dan Camat Tambun yang ketika itu juga diperiksa Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan, bahwa mereka tidak pernah merasa menandatangani AJB No:76.ABP.23/V/1988 tertanggal 12 Januari 1988 yang nyaris menghilangkan lahan fasos-fasum milik Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP).

Baca Juga :  Para Lawyer Muda LQ Indonesia Law Firm Buktikan Kemampuan

“Ini juga, bukan kata saya atau kata media, tapi hasil dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya tahun 2011 yang dilaporkan mantan Ketua RW014, H. Toto Istianto sebagai Ketua Tim Invetigasi Warga Perumahan BKP, karena mereka ingin menyelamatkan lahan fasos-fasum milik Perumahan mereka,” ungkapnya.

Joko menjelaskan, kenapa lahan tersebut dinyatakan warga Perumahan BKP sebagai lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) Perumahan BKP itu, berdasarkan Sate plane yang ditandatangani 7 pejabat diantaranya, Bupati Bekasi, Kepala Agraria dan Kepala Dinas PU yang ketika itu menjabat. Sampai sekarang belum ada perubahan data terkait lokasi lahan yang kini menjadi sengketa.

“Belum lama ini, kita sudah cek kembali ke BPN datanya masih ada dan belum ada perubahan Sate plane yang menguatkan bahwa lokasi lahan yang kini menjadi sengketa tersebut, merupakan lahan fasos-fasum milik Perumahan BKP,” ulas Joko.

Diakui Joko bahwa, gugatan class action warga kemaren ditolak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Majelis Hakim, hanya mempertimbangkan bukti Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki Bhoend dinyatakan sebagai akta autentik dan dianggap sah, tanpa mempertimbangkan bukti SP2HP penyidik Polda Metro Jaya yang kita lampirkan.

Baca Juga :  Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude

“Ya, memang sebenarnya kuncinya di laporan Polda itu. Kalau prosesnya berjalan tuntas dan terbukti pidana pemalsuan AJBnya sebenarnya jadi ngak bertarung panjang seperti sekarang. Kita, berharap Polda kembali melanjutkan laporan warga itu, sehingga persoalan sengketa ini menjadi terang,” jelasnya.

Kita juga berharap tambah Joko, persoalan ini mendapat perhatian Pemerintah, baik itu, Presiden, Kapolri yang kini dijabat, Jenderal Pol Idham Aziz juga Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kasian warga, mereka bela mati-matian lahan fasos-fasum yang notabene merupakan asset Pemerintah yang memang sempat terlantar, sehingga kini diambil alih oleh sekelompok orang. Kalo pun berhasil warga juga tidak diuntungkan hanya untung Perumahannya punya fasos fasum. Tapi, sekarang warga masih terus berjuang meski banyak yang diancam bakal banyak yang dipolisikan,” pungkasnya. (Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude
Hari Ini, Boyamin Daftarkan Judicial Review Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK
Dugaan Suap, KPN Surabaya Kabarnya Diboyong ke Kejaksaan Agung
Dirdik Pidsus Kejagung Bersedia Diperiksa LHKPN Soal Jam Tangan
Kejari Kabupaten Bekasi Diapresiasi, BPPK-RI: Kejari Kota Bekasi Kemana?
Pakai Jam Mewah, Mantan Penasehat KPK Curiga LHKPN Dirdik Pidsus Kejagung
Dirdik Abdul Qohar Pakai Jam Mewah Saat Penetapan Tersangka Korupsi
LIAR Desak Kejari Kabupaten Bekasi Segera Tersangkakan Oknum Perintang Penyidikan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 22:45 WIB

Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude

Selasa, 5 November 2024 - 07:43 WIB

Hari Ini, Boyamin Daftarkan Judicial Review Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK

Senin, 4 November 2024 - 19:41 WIB

Dugaan Suap, KPN Surabaya Kabarnya Diboyong ke Kejaksaan Agung

Senin, 4 November 2024 - 13:20 WIB

Dirdik Pidsus Kejagung Bersedia Diperiksa LHKPN Soal Jam Tangan

Senin, 4 November 2024 - 07:22 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diapresiasi, BPPK-RI: Kejari Kota Bekasi Kemana?

Berita Terbaru

Cafe Warna-Warni, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

KPUD Wujudkan Pemilu Inklusif dan Ramah Disabilitas Pilkada 2024

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:17 WIB

Foto: Setia Untung Arimuladi

Berita Utama

Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude

Selasa, 5 Nov 2024 - 22:45 WIB

Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Penyebab Pj Kades Sumberjaya Tambun Selatan Mendadak Digeser

Selasa, 5 Nov 2024 - 10:51 WIB