Ini Kata Walikota Bekasi Soal Pengambilan Paksa Jenazah di RS. Mekarsari

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2020 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kejadian pengambilan paksa jenazah almarhum Rosidi, warga Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi di RS. Mekarsari, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, sebenarnya tidak perlu terjadi. Hal tersebut, dikatakan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (9/6/2020).

Dikatakan Rahmat, pastinya pihak Rumah Sakit (RS) punya standar dan aturan terkait pemulangan jenazah. Kalau betul itu PDP (Pasein Dalam Pengawasan), tentunya dengan ketentuan atau SOP Walikota atau WHO terhadap pasien ODP (Orang Dalam Pengawasan) atau PDP maupun positif.

Baca Juga :  FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

“Sangat, menyesalkan kejadian tersebut, sudah ada informasi? belum ada, saya baca laporan dari media online tentang kejadian itu,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmat pun, menyarankan RS, untuk melaporkan ke Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) dan ARSSI melaporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) dan melanjutkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tentang standar proses pemulangan jenazah yang dianggap ODP, PDP atau positif.

Baca Juga :  Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

“Bahkan, kita Pemkot Bekasi, sudah menyediakan lokasi atau lahan untuk pemakaman umum di daerah Padurenan,” jelasnya.

Jika pasien, tambah Rahmat, masuk dinyatakan PDP lalu kemudian meninggal dan hasil diswab positif, karena PDP itukan orang atau pasien dalam pengawasan. Tentunya, saat meninggal ada standar atau syarat khusus dalam penangannya.

“Meskipun ada keringanan tidak dimakamkan di Padurenan, tapi standar pemulangan itukan tetap menggunakan protokol Covid-19,” pungkas Rahmat. (Edo)

Berita Terkait

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah
Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK
PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia
Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD
Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani
Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan
Ini Kata Legal PT. CIA Soal Proyek Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi
Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:26 WIB

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:18 WIB

PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:56 WIB

Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:43 WIB

Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB