BNNP Jateng Musnahkan Sabu dan Ekstasi Jaringan Pekalongan-Pati

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2020 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Jateng

BNNP Jateng

BERITA SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng musnahkan narkotika jenis sabu seberat 145,73 dari total 223,87 gram yang disita dan narkotila jenis ekstasi 490 butir dari jumlah 500 butir. Sedang sisanya untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di persidangan, Selasa (9/6/2020).

Diketahui barang tersebut sebelumnya disita penyidik BNNP Jateng saat melakukan pengungkapan kasus naskotika pada, Selasa 5 Mei 2020, di dalam rumah di Jalan Pantai Sari 3 RT01/RW13, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatam Pekalongan Utara, Kota Pekalongan dari tersangka Rusdi alias Sambungan (34).

Baca Juga :  Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, barang haram tersebut diterima tersangka Rusdi dari seorang bernama Sri Hartati als Wezrek (31) di depan kamar kos di Kebanyon Lor  Kasepuhan Batang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Rusdi mengaku diperintah oleh seorang warga binaan LP Klas II B Pati yang bernama Widodo als Herman Widodo als Dokter DOK (35).

Baca Juga :  Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Kepala BNNP Jateng selanjutnya berkoordinasi dengan Kalapas LP Klas II B Pati untuk mengamankan Widodo.

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan BNNP Jateng, dan dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sunsider Pasal112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang markotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (Nining)

Berita Terkait

Ikut Sukseskan Pilkada Serentak, Camat Bungkal Apresiasi Warga Muhammadiyah
Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran
Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024
Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan
Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 06:45 WIB

Ikut Sukseskan Pilkada Serentak, Camat Bungkal Apresiasi Warga Muhammadiyah

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:58 WIB

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:07 WIB

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:08 WIB

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Selasa, 26 November 2024 - 20:35 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: SDN Sumberjaya 04, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

FKMPB Menduga Proyek Pagar SDN Sumberjaya 04 Tak Sesuai RAB

Senin, 9 Des 2024 - 06:09 WIB

Ilustrasi Pilkada

Seputar Bekasi

Partisipasi Pemilih Menurun, JNW: Anggaran KPU di Bekasi Perlu Audit

Minggu, 8 Des 2024 - 23:21 WIB