Polresta Tangerang: Perselisihan 2 Ormas Tetapkan 10 Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2020 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA TANGERANG – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang menetapkan 10 oknum yang tergabung di Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi tersangka akibat dari perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Perselisihan yang terjadi antara Ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Kepengurusan Kabupaten Tangerang dengan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang berawal dari peristiwa penarikan sepeda motor oleh pegawai salah satu lembaga pembiayaan atau leasing.

Kedua pihak yakni konsumen dan leasing, ternyata masing-masing didukung oleh kedua ormas itu. Persoalan penarikan motor yang terjadi pada, Kamis 28 Mei 2020 sudah selesai. Namun setelah itu, beredar video yang diduga bersumber dari ormas BPKB yang akhirnya membuat tersinggung ormas PP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah beredar video BPPKB, kemudian beredar video pernyataan sikap dari PP yang menyatakan tersinggung atas video dari BPPKB, hingga puncaknya oknum anggota BPPKB melakukan pengrusakan Posko PP Kabupaten Tangerang yang kemudian di balas dengan aksi serupa oleh oknum anggota ormas PP Kabupaten Tangerang dengan melakukan pengrusakan Posko BPPKB Kabupaten Tangerang.

Kapolda Banten, Irjen Pol. Fiandar melalui Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut 10 orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, 7 orang diantaranya merupakan oknum dari ormas BPPKB Kabupaten Tangerang dan 3 orang tersangka lainnya adalah oknum ormas PP Kabupaten Tangerang.

“Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang dibantu sepenuhnya oleh Dirreskrimum Polda Banten, kami menetapkan 10 orang tersangka atas sangkaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (1/6/2020).

Untuk para tersangka, sambung Ade, akan dijerat Pasal 170 Jo 406 KUHP serta UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Tersangka dan barang bukti berupa 3 senjata tajam jenis golok, balok kayu, batu, serta barang-barang yang sudah rusak yang berada di TKP sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Dilokasi berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan adanya perselisihan antara dua ormas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten yang mana kejadian tersebut sudah di tangani Polresta Tangerang dengan di backup oleh tim dari Ditkrimum Polda Banten.

Edy Sumardi pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan aspek kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari guna menghindari dari perbuatan yang dapat merugikan terhadap diri sendiri ataupun orang lain

“Bilamana ada perselisihan ataupun hal-hal lain yang berdampak kepada situasi Kamtibmas, silahkan tempuh jalur hukum, serahkan kepada pihak Kepolisian dalam proses penegakan hukumnya, hindari main hakim sendiri,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum
Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri
Owner Sesalkan Toko Beras “Idolaku” Pasar Induk Cipinang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi

Senin, 30 September 2024 - 10:32 WIB

Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB