Bareskrim Polri Ungkap 821 Kilogram Sabu Asal Timur Tengah

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2020 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Mabes Polri

Bareskrim Mabes Polri

BERITA SERANG – Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang. Sebanyak, 821 Kilogram narkoba jenis sabu diamankan polisi di sebuah Ruko di Jalan Takari, Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Banten.

Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dipengujung bulan puasa kita Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional asal dari Timur Tengah sekitar pukul 18:30 WIB di Kota Serang, Provinsi Banten.

“Adapun pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan dan saudara AS dari Yaman,” terang Listyo, Sabtu (23/5/2020).

Dijelaskan Listyo, pengungkapan kasus ini diawali penyelidikan selama hampir 4 bulan yang dimulai sejak bulan Desember, dimana Anggota Satgas berhasil mengamankan sebuah kapal. Hasil pemeriksaan petugas, ABK positif, namun pada saat itu narkoba yang dicari tidak ditemukan.

“Kemudian dilanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap sebanyak 288 Kilogram sabu dengan mengamankan tiga tersangka,” ungkap Listyo.

Tim pun sambung Listyo, terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran tengah bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi, sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta.

“Tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten,” kata Listyo.

Listyo juga berharap agar ke depan Tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri bisa mengungkap kasus-kasus narkoba yang besar lagi. Janga segan-segan, bila perlu lakukan tindakan tegas, karena narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 132 Subsider Pasal 114 dan Pasal 112 Udang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Listyo. (Usan)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB