Bareskrim Polri Ungkap 821 Kilogram Sabu Asal Timur Tengah

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2020 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Mabes Polri

Bareskrim Mabes Polri

BERITA SERANG – Anggota Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional di Kota Serang. Sebanyak, 821 Kilogram narkoba jenis sabu diamankan polisi di sebuah Ruko di Jalan Takari, Kecamatan Tatakan, Kota Serang, Banten.

Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dipengujung bulan puasa kita Satgas khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pengungkapan jaringan narkoba internasional asal dari Timur Tengah sekitar pukul 18:30 WIB di Kota Serang, Provinsi Banten.

“Adapun pelaku yang saat ini sudah kita amankan inisial saudara BA dari Pakistan dan saudara AS dari Yaman,” terang Listyo, Sabtu (23/5/2020).

Dijelaskan Listyo, pengungkapan kasus ini diawali penyelidikan selama hampir 4 bulan yang dimulai sejak bulan Desember, dimana Anggota Satgas berhasil mengamankan sebuah kapal. Hasil pemeriksaan petugas, ABK positif, namun pada saat itu narkoba yang dicari tidak ditemukan.

“Kemudian dilanjutkan pada bulan Januari 2020, akhirnya kita berhasil mengungkap sebanyak 288 Kilogram sabu dengan mengamankan tiga tersangka,” ungkap Listyo.

Tim pun sambung Listyo, terus bergerak dan mendapatkan informasi bahwa terkait dengan kelompok Timur Tengah atau kelompok Iran tengah bersiap-siap akan melakukan transaksi lagi, sehingga dilakukan pengintaian dan akhirnya kita mendapati target yang tinggal di wilayah Jakarta.

Baca Juga :  Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

“Tersangka mencoba menyamarkan dengan mencampurkan sabu-sabu tersebut dengan buah asam Kuranji untuk disamarkan. Dan mereka masuk ke Banten sekitar dua Minggu lalu melalui salah satu wilayah pantai yang ada di daerah Banten,” kata Listyo.

Listyo juga berharap agar ke depan Tim Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri bisa mengungkap kasus-kasus narkoba yang besar lagi. Janga segan-segan, bila perlu lakukan tindakan tegas, karena narkoba ini merupakan musuh utama kita bersama.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 132 Subsider Pasal 114 dan Pasal 112 Udang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Listyo. (Usan)

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB