BERITA JAKARTA – Terkait UU MINERBA, pengusaha tambang asal Indonesia, Naldy N Haroen mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba.
Menurut Naldy, ada dua pasal yang sangat krusial dan dirasa merugikan pengusaha tambang, sehinga, UU MINERBA tersebut harus segera direvisi.
Naldy memberikan dua contoh pasal yang dirasa merugikan pengusaha tambang itu. Pertama, dalam UU Nomor 4 tahun 2009 untuk mendapatkan ijin tambang harus melalui lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, lanjut Naldy, tambang itu adalah barang dalam tanah, bagaimana mungkin dilelang barangnya nggak kelihatan dan belum tahu cadangan depositenya berapa.
“Harus dilakukan explorasi dulu oleh konsultan yang diakui dunia. Lantas siapa yang akan membiayai biaya explorasi mahal itu,” terangnya kepada Matafakta.com, Jumat (22/5/2020).
Hal itu sambung Naldy, tidak ada Juklaknya, sehingga apa yang terjadi selama ini? Dengan adanya ijin tambang baru yang keluar yang tanggalnya dibuat mundur sebelum tahun 2009.
“Pasal ini perlu dikaji kembali untuk dirubah. Tidak mungkin tambang bisa dilelang,” ulas Koordinator Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.
“Tidak akan ada investor yang mau kalau data-data cadangan depositenya nggak jelas. Ini akan menghambat sektor usaha pertambangan dan membuka peluang untuk pejabat bermain,” tambahnya.
Masalah kedua, lanjut Naldy Haroen, mengenai ijin tambang yang ditarik ke pusat. Ini juga hal yang sangat merugikan pengusaha tambang. Kenapa?, karena hal ini sudah bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Daerah (Otda) dan jelas memperpanjang jalur birokrasi.
“Usaha tambang ini umumnya ada di Kabupaten, sehingga jalur birokrasinya pendek. Sekarang dengan adanya semua urusan di Provinsi, bayangkan untuk urusan sepotong surat saja, pengusaha tambang harus menempuh jarak ratusan kilometer,” jelasnya.
Dia mencontohkan, dalam hal untuk dokumen pengapalan harus ada LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor. Untuk mendapatkan LHV tesebut, harus ada surat rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi. Dimana sebetulnya ketentuan ini tidak dalam surat edaran Dirjen Minerba.
“Tetapi Pemda membuat aturan sendiri dengan surveyor berdasarkan rapat koodinasi dengan Gubernur. Ini aneh bin ajaib,” sindirnya.
Menurut Ketua Lembaga Pemantau Prijinan & Birokrasi Indonesia (LP2BI) ini, masalah ijin pertambangan harus dikembalikan ke Kabupaten dengan sanksi yang lebih berat.
“Kalau ada Bupati yang membuat kekeliruan dalam mengeluarkan ijin, sanksinya tidak cukup hanya dengan kesalahan administrasi saja, tapi diberikan sanksi pidana. Ini salah satu solusi,” katanya.
Pria yang juga berprofesi sebabagi advokat ini memberi gambaran, dulu banyak Bupati yang mengeluarkan ijin tambang tumpang tindih lokasinya. Padahal, semua sudah mendapatkan C&C (clear & clean). Artinya, kalau sudah dapat status tersebut harusnya tidak ada lagi tumpang tindih. Tapi kenyataannya ada. Siapa yang salah? Bupati yang mengeluarkan ijin tambang, tapi C&C nya di pusat (Minerba).
“Dan pada saat itu oknum-oknum di Kabupaten dengan mudahnya memperjual belikan ijin tambang, sehingga Bupati dianggap sudah menjadi raja kecil di daerah. Makanya Pemerintah pada saat itu Menteri ESDMnya, Jero Wacik memindahkan semua perijinan tambang ke Provinsi. Ini keliru besar! Tidak sesuai,” urainya.
Dia juga menyoroti soal adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (TPSP) yang hinģga kini belum bekerja secara maksimal.
“Kalau dilihat dari teorinya sih bagus, tapi pada pelaksanaannya sangat tidak efektif. Kenapa? PTSP itu hanya sebagai loket tempat orang menyerahkan permohonan perijinan saja. Kemudian PTSP, menyerahkan dokumen tersebut ke Departemen atau Dinas terkait untuk pembahasan secara teknis,” imbuhnya.
Hal ini pun tambah Naldy, mamakan waktu lama karena harus menunggu hasil evaluasi secara teknis dari Departemen atau Dinas terkait.
Naldy berharap dengan adanya arahan Presiden Jokowi yang ingin memotong dan memperpendek jalur perijinan bisa mempermudah para pengusaha tambang untuk mendapatkan ijin.
“Dengan adanya semua ijin di tingkat Provinsi malah sangat memperpanjang jalur birokrasi. Jadi kami minta arahan Presiden harus dijalankan dengan cepat dan tepat. Kembalikan ijin tambang di Kabupaten,” pungkas Naldy Haroen. (Stave)