BERITA JAKARTA – Kejanggalan pemanggilan salah seorang wartawan yang bertugas di Jakarta Timur berawal saat pemberitaan kasus pencabulan yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial NF (9), warga Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu 18 Maret 2020 belum tuntas.
Setelah laporan ibu korban NF, EA (36) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur, Kamis 19 Maret 2020 ditolak.
Namun hingga kini, penyelidikan kasus dugaan pencabulan itu juga belum menemui titik terang. Pasalnya, saksi yang diperiksa polisi meluas ke pihak yang tidak terlibat dan bukan pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, Simon Tobing, wartawan yang bertugas peliputan di wilayah Jakarta Timur yang ikut memberitakan kasus pencabulan NF, kini malah dipanggil penyidik sebagai saksi.
“Enggak tahu kenapa saya bisa jadi saksi, padahal saya enggak di lokasi pas korban dicabuli. Tetangga dengan korban saja tidak,” kata Simon di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (22/5/2020).
Dia tak menampik kenal dengan ayah NF, namun hubungan Simon dengan orang tua korban sebatas narasumber dengan wartawan.
Saat orang tua NF melaporkan kasus pun Simon tak mengetahui, dia baru tahu nyaris sebulan usai kasus dilaporkan dan tak kunjung selesai.
“Karena enggak sengaja ketemu di Polres Jakarta Timur pas liputan. Laporan pertengahan Maret, saya ketemu bulan April. Baru tahu kasusnya pas di Polres,” ujarnya.
Simon yang saat itu bersama sejumlah wartawan lain yang bertugas di Jakarta Timur lalu mewancarai EA untuk kebutuhan berita.
Di luar pertemuan saat wawancara Simon tak pernah lagi bertemu dengan orang tua NF, kelanjutan kasus pun tak diketahuinya hingga dipanggil sebagai saksi.
“Setelah adanya pemberitaan pencabulan, kata penyidik pelaku balik laporin orang tua korban. Katanya pelaku enggak terima diberitakan, merasa diperas sama orang tua korban. Jadi saya diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.
Dalam surat panggilan bernomor S.PGI/416/S.14/V/2020/Reskrim, tercantum keterangan Simon jadi saksi atas kasus yang menimpa NF.
Dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 UU Perlindungan Anak.
“Informasinya pelaku belum jadi tersangka, tapi enggak tahu juga. Karena saya juga bingung kenapa bisa jadi saksi, ada di lokasi pas kejadian enggak, saya juga bukan dokter,” pungkas Simon. (Stave)