Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba Modus Ekspedisi Sembako

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri

Bareskrim Polri

BERITA CILEGON – Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono didampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakor lantas Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri dan Dir Tipid Narkoba, menggelar press conference ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di halaman Kantor ASDP Merak, Rabu (20/5/2020).

Direktorat tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 2 tersangka kasus peredaran sabu. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 71 kilogram.

“Total barang bukti yang di sita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda, ada di Pekan Baru dan Jakarta,” jelas Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono saat press conference.

Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menuturkan, berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi Covid-19, sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari jalur Lintas Timur Sumatera menuju Jakarta.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran.

“Kami dibantu Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan peredaran gelap 66 kilogram sabu yang di sembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT. AMP di check point Pelabuhan Bakauheni pada, Jumat 8 Mei 2020,” jelasnya.

Kemudian lanjut Komjen Pol Eddy Pramono, dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan tehnik penyerahan dibawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT. Alidon Expres Makmur Jakarta.

“Dari hasil pengembangan kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT. Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu,” ungkapnya.

Setelah berhasil, melakukan penangkapan tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT. Alidon telah menerima 10 Kg sabu dari PT. Alidon Cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT. APM kepada ekspedisi PT. Alidon Cabang Lampung.

Selain itu, informasi lain yang di peroleh bahwa dalam paket milik PT. Langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 Kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang di kirimkan kepada PT. Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT. Dakota.

“Berdasarkan informasi tersebut tim kembali  melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung, sopir dan kenek truk expedisi PT. Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada, Minggu 8 Mei 2020,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Usan)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB