75 Petugas Gabungan Gelar Pengawasan Chek Point di Jatinegara

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sebanyak 75 petugas gabungan melakukan chek point atau pemeriksaan kendaraan di Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2020).

Dalam kegiatan ini petugas lebih mengedepankan penindakan berupa sanksi sosial dan denda administrasi.

Pantauan di lapangan, satu per satu pengendara yang tak mengenakan masker dihentikan petugas. Mereka langsung di BAP petugas dan dilakukan pembinaan.

Setelahnya, mereka diganjar untuk menyanyikan dua lagu wajib yakni, Garuda Pancasila, Indonesia Raya ditambah dengan melafadkan teks Pancasila.

Selain itu, ada sanksi PBB atau peraturan baris berbaris. Kemudian mereka diganjar lagi dengan menyapu jalan atau denda administrasi sebesar Rp100-250 ribu.

Wakil Camat Jatinegara, Eka Kartika Wahyuningsih, saat memimpin kegiatan ini mengatakan, penindakan berupa pemberian sanksi sosial dan denda administrasi dilakukan untuk memberikan efek jera masyarakat.

Tujuannya kata Eka, agar mereka disiplin dan mematuhi kebijakan penerapan PSBB oleh Pemprov DKI dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Setiap hari kita lakukan pengawasan PSBB dan chek point, masih banyak masyarakat yang melanggar. Berkendara tak mengenakan masker dan helm serta berpenumpang lebih dari 50 persen. Semua pelanggar kita berikan sanksi,” kata Endang.

Sementara, Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, kegiatan pengawasan PSBB ini melibatkan 75 petugas gabungan yakni, dari Kecamatan, Satpol PP, Sudin Perhubungan TNI dan Polri. Pengawasan PSBB dan chek point ini dilakukan setiap hari dengan lokasi berpinda-pindah.

“Pengawasan PSBB tahap kedua ini lebih pada fase penindakan. Untuk memberikan efek jera, ada sanksi sosial dan denda administrasi,” kata Sadikin.

Menurutnya, angka pelanggaran pengendara tak mengenakan masker masih fluktuasi, kisaran angka 20-30 pelanggar. Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi agar mematuhi kebijakan penerapan PSBB.

“Karena ini sesungguhnya untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB