Sita 26,8 Kg Sabu, Polres Jakbar: Misi Kami, Zero Dari Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2020 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, jajarannya akan terus mengejar para sindikat pengedar narkoba dan jaringannya. Tujuannya, untuk menekan angka peredaran narkoba di Jakarta hingga nol persen.

“Misi kami tetap sama yaitu zero dari narkoba. Kami akan terus berupaya,” tegas Kompol Ronaldo kepada Matafakta,com, Selasa (12/5/2020).

Perlu kami garisbawahi kata Ronaldo, jajaran reserse narkoba Jakbar bukan hanya di level Polres, tapi di level Polsek dan akan berupaya semaksimal mungkin sesuai prosedur yang berlaku dan kami siap memberantas narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Ronaldo menyebut, bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti seberat 26,8 kilogram. Polisi juga turut menangkap tiga tersangka terkait kasus tersebut.

Dalam pengungkapan kasus itu, lanjut Kompol Ronaldo, pihaknya menggunakan metode berpura-pura menjadi pembeli atau undercover buy. Dari penyelidikan itu, pihaknya kemudian melakukan pendalaman.

Kemudian dari pengembangan itu, Polsek Kalideres dapat menangkap dua tersangka yang menyimpan narkoba jenis sabu seberat 14,4 kilogram di sebuah Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Jadi rangkaian kejadiannya dari kecil, tapi kami kembangan untuk hasil yang maksimal,” ungkap Kompol Ronaldo.

Menurutnya, kemungkinan para pengedar itu terhubung dengan jaringan narkoba Internasional. Namun hingga kini, jajarannya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (red)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB