Akibat Salah Informasi Nyawa Pasutri di Bekasi Melayang

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pembunuhan

Pelaku Pembunuhan

BERITA BEKASI – Polsek Bekasi Kota bersama Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, merilis kasus pembunuhan berencana yang dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota AKBP Arman dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (11/5/2020).

Peristiwa pembunuhan itu bermula dari sebuah informasi yang belum tahu kebenarannya yang berbuntut terbunuhnya sepasang suami istri (pasutri) yang terjadi di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 10 Mei 2020.

Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menerangkan, awalnya pelaku mendatangi korban yang tinggal dilantai satu dikontrakan yang sama. Sebelum memasuki kontrakan korban, pelaku mematikan arus listrik dan langsung menyerang korban dengan lingis yang sudah disiapkan pelaku.

“AN (60) membunuh dua tetangganya sendiri dengan menggunakan linggis akibat salah informasi. Kedua korban dihabisi ketika sedang tertidur lelap dirumahnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian dibekuk warga sekitar,” ungkap Kombes Pol Wijonarko.

Dijelaskan Kapolres, hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapat infromasi anaknya yang prempuan diperkosa oleh anak korban. Namun sayangnya, pelaku tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu dan langsung membawa linggis dan mendatangi kontrakan korban hingga terjadilah peristiwa pembunuhan itu.

“Pasangan suami istri berinisial SA dan SR mengalami luka robek dan patah tulang dibagian kepala, sehingga mengakibatkan kedua korban meninggal dunia. Korban meninggal 15 menit setelah kejadian dan istrinya meninggal sehari kemudian,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, untuk memastikan motif pelaku membunuh kedua korban masih didalami polisi. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang buah tersebut kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota berikut barang bukti sebuah linggis.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkas Kapolres. (Edo)

Berita Terkait

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 10:44 WIB

Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB