Akibat Salah Informasi Nyawa Pasutri di Bekasi Melayang

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pembunuhan

Pelaku Pembunuhan

BERITA BEKASI – Polsek Bekasi Kota bersama Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, merilis kasus pembunuhan berencana yang dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota AKBP Arman dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Senin (11/5/2020).

Peristiwa pembunuhan itu bermula dari sebuah informasi yang belum tahu kebenarannya yang berbuntut terbunuhnya sepasang suami istri (pasutri) yang terjadi di Kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu 10 Mei 2020.

Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menerangkan, awalnya pelaku mendatangi korban yang tinggal dilantai satu dikontrakan yang sama. Sebelum memasuki kontrakan korban, pelaku mematikan arus listrik dan langsung menyerang korban dengan lingis yang sudah disiapkan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“AN (60) membunuh dua tetangganya sendiri dengan menggunakan linggis akibat salah informasi. Kedua korban dihabisi ketika sedang tertidur lelap dirumahnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian dibekuk warga sekitar,” ungkap Kombes Pol Wijonarko.

Dijelaskan Kapolres, hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapat infromasi anaknya yang prempuan diperkosa oleh anak korban. Namun sayangnya, pelaku tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu dan langsung membawa linggis dan mendatangi kontrakan korban hingga terjadilah peristiwa pembunuhan itu.

“Pasangan suami istri berinisial SA dan SR mengalami luka robek dan patah tulang dibagian kepala, sehingga mengakibatkan kedua korban meninggal dunia. Korban meninggal 15 menit setelah kejadian dan istrinya meninggal sehari kemudian,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, untuk memastikan motif pelaku membunuh kedua korban masih didalami polisi. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang buah tersebut kini diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota berikut barang bukti sebuah linggis.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkas Kapolres. (Edo)

Berita Terkait

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi
Soal Tuduhan Curi Motor, Praktisi Hukum: RT & RW Bukan Penegak Hukum
Pilot Susi Air Bebas dari Sandera, Alvin Lim Apresiasi Kinerja TNI-Polri
Owner Sesalkan Toko Beras “Idolaku” Pasar Induk Cipinang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:00 WIB

Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi

Senin, 30 September 2024 - 10:32 WIB

Polisi Tengah Dalami Dugaan Asusila di Ponpes Karang Bahagia Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB