Soal Kepala BNPT, IPW: Kapolri Anggap Remeh Hak Prerogatif Presiden

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2020 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Idham Aziz

Kapolri Idham Aziz

BERITA JAKARTA – Penunjukan Irjen Pol. Boy Rafly sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT, Indonesia Police Watch (IPW) menilai, Kapolri Idham Azis, terlalu menganggap remeh soal hak prerogatif Presiden Jokowi yang sesungguhnya hak prerogatif itu punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT atau menyerahkan jabatan Kepala BNPT kepada figur non-polisi.

“Seharusnya Kapolri memproses pergantian Kepala BNPT itu sama seperti memproses Kapolda Kepri Irjen Andap menjadi Irjen Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Kapolri tidak terkesan memfaitaccompli Presiden Jokowi,” terang Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada Matafakta.com, Senin (4/5/2020).

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Diungkapkan Neta, dalam proses Andap, Presiden Jokowi, lebih dulu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No:772/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lalu, disusul dengan keluarnya surat Kemenkumham tanggal 30 April 2020 tentang pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji jabatan Andap sebagai Irjen Kemenkumham. Setelah itu, barulah keluar TR Kapolri Nomor:ST/1378/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang memutasi Andap sebagai Kapolda Kepri dan menunjuk pejabat baru sebagai penggantinya,” jelas Neta.

Berbeda kata Neta, dalam proses Suhardi Alius dan mengangkat Boy Rafly sebagai penggantinya, Jokowi belum mengeluarkan Keppres untuk BNPT. Padahal, berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2020 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan Presiden.

“Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi selain aparat Kepolisian. Artinya non pegawai negeri juga bisa menjabat posisi tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan Neta, berbagai jabatan strategis di BNPT saat ini diduduki 18 pejabat dari Kementerian atau Lembaga yang punya kesempatan yang sama untuk menjadi Kepala BNPT. Lalu, kenapa Kapolri buru – buru mengeluarkan TR penggantian Kepala BNPT, sebelum Presiden mengeluarkan Keppres.

“Seolah BNPT di bawah Kapolri. Seolah Kapolri lupa bahwa BNPT merupakan lembaga di bawah Presiden dan penggantian kepalanya adalah hak prerogatif Presiden. Inilah yang membuat penunjukan Boy Rafli cacat administrasi,” tegas Neta.

Dalam kondisi krisis ditengah pademi Covid 19 sekarang ini, IPW berharap, Presiden juga mencermati dinamika terorisme. Dalam artian pola deradikalisasi yang digalang BNPT jangan sempat kendor dan ceroboh. Sebab, bisa menimbulkan masalah baru di masyarakat. Yakni, selain menghadapi kesulitan ekonomi dan maraknya kriminalitas, masyarakat harus pula menghadapi aksi aksi teror.

Selama ini lanjut Neta, apa yang dilakukan Suhardi di BNPT sudah cukup baik. Aksi aksi teror menurun drastis. Para mantan napi terorisme sangat mengapresiasi kinerja dan pola pembinaan yang dilakuan Suhardi, yang menggunakan pola soft power approach, terutama dalam membina dan mendekati para mantan napi terorime kelas berat.

“Sebelumnya, para mantan napi teroris itu banyak yang trauma dengan Densus 88. Tapi begitu dibina Suhardi, mereka merasa nyaman. Terbukti aksi teror di Indonesia saat ini cenderung landau,” ucapnya.

Kedepan tambah Neta, BNPT diharapkan tetap profesional  dan harus bisa melanjutkan program kerja yang ada, dimana pola deradikalisasinya bisa melakukan pendekatan dengan hati tanpa mengedepankan pola hard power approach.

“Pola soft power yang diterapkan Suhardi selama ini di BNPT perlu dilanjutkan, apalagi pola itu saat ini sudah menjadi rujukan Internasional dalam melakukan deradikalisasi terhadap napi terorisme,” pungkasnya. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Kemenkes Diminta Investigasi Soal Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih
Video Viral Kritisi PNS Sering Rapat di Hotel di Takedown Pemilik Akun
LP Satu Tahun Mandek, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:40 WIB

Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:30 WIB

Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:31 WIB

Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Berita Utama

Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”

Selasa, 24 Des 2024 - 13:16 WIB

Kantor Perumda Tirta Bhagasasi

Seputar Bekasi

FKMPB Desak Pj Bupati Bekasi Evaluasi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Selasa, 24 Des 2024 - 12:36 WIB

Foto: Rahman AK (Kemeja Hitam & Topi) Kuasa Ustadz Haryono

Seputar Bekasi

Kuasa Ustadz Haryono, Rahman AK: Saya Tidak Kenal Dengan Andi Salim

Selasa, 24 Des 2024 - 01:26 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW Apresiasi Bareskrim Polri Usut Data Ganda Ketua KORMI Kota Bekasi

Selasa, 24 Des 2024 - 00:44 WIB