14 Hari PSBB, Polda Banten Keluarkan 5.362 Teguran Simpatik

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2020 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Edy Sumardi

Kombes Pol Edy Sumardi

BERITA TANGERANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang selama 14 hari jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 383.756 unit.

Kepada Matafakta.com, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan saat ini kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang memasuki hari ke-15, Sabtu 2 April 2020.

Dari kegiatan di 6 Posko Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19 telah dilaksanakan kegiatan sebanyak 5.524.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait jumlah data perbandingan Covid-19 Jumat 1 Mei 2020 dan Kamis 30 April 2020 di wilayah Kabupaten Tangerang terjadi kenaikan. Untuk jumlah ODP naik 6 orang dari 223 menjadi 229 orang. Jumlah PDP Naik 3 orang dari 137 menjadi 140 orang, jumlah positif tetap 29 orang dan Jumlah meninggal dunia tetap 13 orang,” terangnya, Sabtu (2/5/2020).

Dilanjutkan Edy, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 5.362 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” ungkapnya.

Edy menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

“Pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

Berita Utama

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi

Sabtu, 9 Nov 2024 - 14:13 WIB

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

Megapolitan

Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana

Sabtu, 9 Nov 2024 - 13:56 WIB