IPW: Jabatan Kepala BNPT Itu Wewenang Presiden Bukan Kapolri   

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2020 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Penunjukan Irjen Pol. Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh TR Kapolri adalah sebuah maladministrasi. Hal itu, ditegaskan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

TR Kapolri, tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak memfaitaccompli serta mengintervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, TR pengangkatan Irjen Pol. Boy Rafli sebagai Kepala BNPT harus segera dicabut dan dibatalkan.

“Pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang Presiden. Bahkan Presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang,” terang Neta kepada Matafakta.com, Sabtu (2/5/2020).

Dikatakan Neta, saat Ansaad Mbay menjadi Kepala BNPT, Presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri itu, tetap menjabat sebagai Kepala BNPT.

“Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan Presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius. Ada apa dengan Kapolri,” kata Neta.

Dilanjutkan Neta, berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur Kepolisian. Artinya non pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut.

Memang kata Neta, sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari Kepolisian. Tapi hal itu bukan serta merta Kapolri bisa main tunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan TRnya. Kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada Presiden, bukan melakukan intervensi dan memfaitaccompli Presiden dengan TR serta menunjuk pejabat barunya.

Penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah langsung Kapolri. Padahal BNPT merupakan lembaga dibawah Presiden yang bertanggungjawab kepada Presiden. Sebab itu, IPW menilai ada dugaan kesalahan administrasi dalam penunjukan, Irjen Pol. Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri.

Dengan adanya kesalahan fatal ini, IPW mendesak Kapolri segera membatalkan TR pengangkatan Irjen Pol. Boy Rafly sebagai Kepala BNPT. IPW juga berharap Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Komjen Suhardi Alius sebagai Kepala BNPT, sama seperti saat Presiden memperpanjang masa jabatan Ansaad Mbay sebagai Kepala BNPT.

Tidak ada alasan yang serius tambah Neta, untuk mengganti Suhardi Alius, kecuali pensiun dari Polri. Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Pol. Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi.

“Bahkan Suhardi punya prestasi yang sangat menonjol, yakni selama dia memimpin BNPT aksi terorisme di Indonesia cenderung meredup, sehingga Densus 88 bisa membersihkan kantong – kantong terorisme dengan landai diberbagai daerah,” pungkasnya. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB