Kepala Badan Diklat Kejagung RI Jabat Wakil Jaksa Agung 

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2020 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, menjadi Wakil Jaksa Agung RI menggantikan Almarhum Dr. Arminsyah.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/TPA tahun 2020 tertanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dilingkungan Kejaksaan Agung.

“Seorang Jaksa harus siap dan melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum diamanapun ditugaskan,” ujar Untung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Untung bertugas sebagai Kabandiklat Kejaksaan RI yang melakukan pembenahan, inovasi serta berbagai perubahan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, sehingga menampilkan Badan Diklat Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga kediklatan yang modern.

Atas kinerjanya itu, 2019 Badiklat Kejaksaan RI dianugrahi penghargaan Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemenpan RB) sebagai satuan kerja tingkat Eselon I yang lolos dan mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Tidak hanya itu, ditengah-tengah merebaknya wabah pandemi virus Corona atau Covid -19, Untung tetap menunjukkan kinerjanya yang optimal dan visioner untuk kemajuan Korps Adhyaksa.

Dengan tetap mengikuti anjuran Pemerintah dan mematuhi instruksi Jaksa Agung Burhanudin terkait upaya pencegahan dan penularan Covid-19, Untung melakukan berbagai inovasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Misalnya, tetap menggelar upacara setiap hari Senin namun dilakukan secara virtual (online) dengan memanfaatkan teknologi aplikasi Zoom melalui sarana video conference atau teleconference mengingat sejumlah staf dan karyawan Badiklat Kejaksaan RI bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Untung juga tetap bekerja seperti biasa di kantornya yang terletak pada salah satu gedung di Komplek Badiklat Kejaksaan RI yang berlokasi di Jalan Raya RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Sesekali bersama beberapa staf dan pegawai dengan tetap mematuhi prosedur kesehatan jaga jarak dan menggunakan masker, melakukan beberapa pembenahan sarana dan prasarana kediklatan maupun pembenahan teknologi yang ada di Badiklat Kejaksaan RI. (Bambang)

Berita Terkait

Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB