Polsek Meda Satria Bekasi Bekuk Maling Spesialis Minimarket

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2020 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19, tingkat kejahatan di Kota Bekasi meningkat. Seperti yang baru diungkap SatReskrim Polsek Medan Satria bersama Polres Metro Bekasi Kota, merilis pencurian Minimarket. Dua dari 4 kawanan pencurian Minimarket ditangkap polisi, Senin (27/4/2020).

Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menerangkan, dari dua orang tersangka tersebut terungkap modus yang dilakukan para pelaku.

“Mereka berempat dengan mengendarai kendaraan roda empat berkeliling mencari sasaran di Kota Bekasi. Setelah mendapatkan sasaran, mereka melakukan aksinya dengan membagi tugas,” kata Wijanarko.

Para tersangka tertangkap usai melakukan aksinya di Alfamart Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Medan Satria. Salah satu karyawan Minimarket melihat rantai halaman pagar dan gembok pintu sudah dalam keadaan rusak.

“Dalam aksinya, mereka membagi tugas diantaranya ada yang memotong rantai dengan gunting besar, membuka gembok dengan kunci leter T dan merusak rolling door dengan linggis secara paksa. Setelah terbuka, mereka kemudian masuk dan menggasak barang-barang yang ada di dalam,” jelasnya.

Diungkapkan Wijanarko, para pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa tempat diantaranya, Alfamart Jatiasih, Alfamart Pekayon Jaya kota Bekasi, Alfamart Marga Jaya, Bekasi Selatan, Alfamart Purwakarta Jawa Barat dan Alfamart Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

“Para pelaku berinisial RS (26) dan MP (26) berhasil dibekuk polisi. Sedangkan 2 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya kini dalam pencarian. Kerugian Minimarket ditaksir sekitar Rp26 juta lebih,” katanya.

Dalam setiap aksinya tambah Wijanarko, para pelaku menggunakan mobil rental. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tersangka kepada polisi.

“Dari tangan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berbagai jenis barang dagangan milik Alfamart, linggis, 2 buah kunci T ukuran besar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru