PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Mulai 28 April-11 Mei 2020

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SURABAYA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, akan berlaku mulai Selasa 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020 mendatang.

Keputusan itu, disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, belum lama ini.

Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Jatim yakni Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad, serta jajaran Forkopimda Jatim lainnya.

Usai menyerahkan Pergub dan SK tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB tersebut sudah difinalkan, sehingga bisa segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

“Sosialisasi pemberlakuan PSBB akan dilakukan pada hari, Sabtu 25 – Senin 28 April 2020, sehingga PSBB bisa mulai efektif berlaku selama 14 hari ke depan mulai Selasa, 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020,” ungkap Khofifah.

Khofifah mengatakan, pemberlakuan PSBB ini akan dievaluasi secara reguler. Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB, kasus Covid-19 masih juga signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB akan diperpanjang begitu sebaliknya.

“Untuk pelaksanaannya melihat Kota Surabaya 31 Kecamatan sudah terdampak maka akan diberlakukan full PSBB. Namun untuk yang lain seperti Kabupaten Gresik akan diberlakukan parsial PSBB,” kata Khofifah.

Lebih lanjut terkait larangan dalam PSBB berkaitan dengan transportasi, perdagangan dan peribadatan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksi akan diserahkan kepada masing-masing untuk didetailkan dan dibahas bersama.

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan, apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur pada hari ini telah dibicarakan dan didiskusikan dengan DPRD Jatim.

“Saya atas nama DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Diketahui, hingga Kamis sore, jumlah kasus virus Corona atau Covid-19 di Surabaya, Jawa  Timur, tercatat 326 kasus, Gresik 21 kasus, dan Sidoarjo 71 kasus. (Almira)

Berita Terkait

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Kejari Blitar Kawal Proyek Rawat Inap RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Hingga Selesai
KKM UNIBA 63 Gelar Pelatihan Tata Kelola Pemdes Berbasis Digital
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang

Kamis, 26 September 2024 - 23:43 WIB

Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan

Rabu, 4 September 2024 - 18:59 WIB

Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih

Senin, 2 September 2024 - 10:16 WIB

Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:01 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Jumat, 11 Okt 2024 - 13:42 WIB

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Kiriminal

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:31 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 06:12 WIB