KPK Tetap Proses Pengaduan Korupsi Sesuai Prosedur

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2020 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Masa pandemik virus Corona atau Covid-19 berpengaruh terhadap jumlah pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun begitu, KPK tetap memroses seluruh pengaduan yang masuk sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan dugaan kasus korupsi.

Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal mengatakan, dalam masa pandemik Covid-19 ini, data per 18 Maret-23 April 2020, jumlah pengaduan masyarakat yang diterima KPK tercatat sekitar 195 aduan.

Pengaduan ini diterima melalui berbagai media online seperti website KPK Whistleblower System kws.kpk.go.id, email, sms dan what’s app.

“Angka pengaduan tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan angka pengaduan pada bulan sebelumnya yang bisa mencapai 500 aduan,” katanya, Sabtu (25/4/2020).

Aprizal menjelaskan, proses tindak lanjut pemeriksaan administrasi dan substansi pengaduan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP No. 43 Tahun 2018 bahwa paling lama 30 hari terhitung sejak pengaduan diterima.

Sedangkan untuk penyampaian jawaban dari bagian KPK kepada pelapor, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PP No 43 Tahun 2018 paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.

Selain terkait dugaan korupsi, masyarakat juga bisa melaporkan jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sesuai dengan harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara.

KPK terus mendorong peran serta masyarakat melakukan pengaduan dugaan korupsi secara online.

“Laporan yang kami terima melalui media KWS, WA dan SMS langsung direspon dengan pendalaman informasi awal melalui media yang bersangkutan,” kata Aprizal.

Apabila informasinya potensial untuk ditindaklanjuti dengan penelaahan maka akan diregistrasi dalam sistem dan selanjutnya diverifikasi dan dilakukan telaah lebih lanjut. (Usan)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB