Perampok Alfamart Tewas di Tembak Anggota Jatanras PMJ

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2020 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk pelaku spesialis pembobol Minimarket yang sudah beraksi hingga delapan kali di Kawasan Jakarta. Saat dibekuk, polisi menembak mati pimpinan dari kelompok asal Medan tersebut.

“Ini kelompok Medan. Tersangka kita amankan ada lima orang, tapi satu dengan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dan MD (meninggal dunia),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).

Yusri mengatakan, para pelaku sudah beraksi sebanyak 8 kali di Kawasan Jakarta. Mereka beraksi sejak bulan Desember 2019 hingga bulan ini.

Sindikat ini terdiri dari, FS (36) sebagai Ketua dari kelompok ini, MT (31), DN (28), HS (48) dan F (33). Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor merusak kunci gembok Minimarket, melakukan pencurian, memantau lokasi sekitarnya hingga menjadi penadah barang hasil curian.

Sebelum diamuk massa, maling susu di Cibubur ini sempat ditagih kasir Minimarket. Polisi akui banyak pelaku kejahatan manfaatkan situasi adanya pandemi Corona. “Yang meninggal FS, dia adalah kaptennya. Dia yang menentukan mana sasarannya,” kata Yusri.

Baca Juga :  Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

Setelah ada laporan dari masyarakat anggota Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya menangkap para tersangka dilokasi yang berbeda-beda pada 20 Maret 2020. Setelah diusut polisi, dua tersangka yang tergabung dalam kelompok ini ternyata residivis dikasus yang sama.

MT dan DN ini tambah Yusri, residivis baru keluar dari penjara Cirebon. Dulu ditangkapnya sama juga, dia spesialis pencurian Minimarket.

“Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi
Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis
ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD
6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek
Dugaan Asusila Petinggi Kampus UNISMA Bekasi Dipolisikan
Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:22 WIB

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:44 WIB

Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:35 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:50 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB