Lagi Asik Judi Sabung Ayam, 27 Orang Diangkut Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Pengerbekan

Lokasi Pengerbekan

BERITA JAKARTA – Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kawasan Perum Fajar Indah Kranji Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (20/4/2020). Sebanyak 27 orang diamankan saat penggerebekan tersebut.

“Kita amankan ada 11 pemain, 13 penonton dan juga tiga penyelenggara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).

Ia menjelaskan, para pemain judi sabung ayam itu terbagi atas dua kelompok dengan nilai taruhan sebesar Rp200 ribu hingga Rp2 juta tiap laga sabung ayam tersebut.

Adapun kasus itu terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya perjudian sabung ayam di wilayahnya. Mereka melaporkan karena menganggap hal tersebut melanggar aturan tindak pidana dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kita ketahui bahwa masa PSBB ini tidak boleh berkumpul, berkerumun. Ini dilakukan di sebuah rumah di daerah Bekasi dengan kegiatan yang justru mengarah kepada tindak pidana perjudian dan berkumpul lebih dari lima orang,” kata Suyudi.

Ketika menggerebek perjudian sabung ayam itu, polisi mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai protokol kesehatan. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Suyudi mengatakan, para pelaku sambung ayam telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan serta melakukan rapid test,” tuturnya.

Kita berikan masker (kepada para pelaku), kemudian kita juga ukur suhu tubuhnya. Nanti yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat, tentunya akan kita lakukan tindakan pemeriksaan rapid test di Polda Metro Jaya.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB