Lagi Asik Judi Sabung Ayam, 27 Orang Diangkut Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Pengerbekan

Lokasi Pengerbekan

BERITA JAKARTA – Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kawasan Perum Fajar Indah Kranji Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (20/4/2020). Sebanyak 27 orang diamankan saat penggerebekan tersebut.

“Kita amankan ada 11 pemain, 13 penonton dan juga tiga penyelenggara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).

Ia menjelaskan, para pemain judi sabung ayam itu terbagi atas dua kelompok dengan nilai taruhan sebesar Rp200 ribu hingga Rp2 juta tiap laga sabung ayam tersebut.

Adapun kasus itu terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya perjudian sabung ayam di wilayahnya. Mereka melaporkan karena menganggap hal tersebut melanggar aturan tindak pidana dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kita ketahui bahwa masa PSBB ini tidak boleh berkumpul, berkerumun. Ini dilakukan di sebuah rumah di daerah Bekasi dengan kegiatan yang justru mengarah kepada tindak pidana perjudian dan berkumpul lebih dari lima orang,” kata Suyudi.

Ketika menggerebek perjudian sabung ayam itu, polisi mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai protokol kesehatan. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Suyudi mengatakan, para pelaku sambung ayam telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan serta melakukan rapid test,” tuturnya.

Kita berikan masker (kepada para pelaku), kemudian kita juga ukur suhu tubuhnya. Nanti yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat, tentunya akan kita lakukan tindakan pemeriksaan rapid test di Polda Metro Jaya.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 16:45 WIB

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB